Polres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Modus Uang Gaib, Dua Tersangka Diamankan di Malang

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, dalam perkara tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dua tersangka inisial ARW (49) asal Pasuruan dan W (53) asal Kota Malang sudah kami amankan,”ujar Kompol Grandika, Kamis (2/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, kasus tersebut berawal ketika korban berinisial N.S. bertemu dengan salah satu tersangka saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan spiritual untuk mengembalikan uang yang telah dibelanjakan menjadi berlipat ganda,” ujar AKP Aldhino.

Korban selanjutnya diperkenalkan kepada pelaku lainnya yang disebut memiliki kemampuan melakukan ritual penggandaan uang.

Setelah korban percaya, kedua pelaku mengatur pertemuan di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Korban diminta membawa uang tunai sebesar Rp.22 juta yang kemudian dimasukkan ke dalam tas hitam,” terang AKP Aldhino.

Saat proses ritual berlangsung, pelaku menukar amplop berisi uang korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas putih.

READ  Wasev Mabesad Nilai Pelaksanaan TMMD Kediri Berjalan Sesuai Rencana

Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menganankan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (18/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 wib,” lanjut AKP Aldhino.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna putih, tas hitam, amplop berisi potongan kertas, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasatreskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penggandaan uang maupun praktik supranatural yang menjanjikan keuntungan instan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami minta masyarakat segera melapor ke Polisi terdekat atau dapat memanfaatkan layan call center 110 bebas pulsa apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, maka kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya.

 

Penulis : Ags

Editor   : Red

Sumber Berita : suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Kebahagiaan Lewat Bedah Rumah Tak Layak Huni
Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako untuk Warga di Hari Bhayangkara ke – 80
Respon Cepat Laporan Call Center 110 , Polres Malang Amankan Belasan Motor Balap Liar di Pakis
Polres Ngawi Salurkan 500 Paket Sembako untuk Masyarakat di Bringin
Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Blitar Gelar Khitanan Massal Gratis di Kanigoro
Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud, Wakapolri Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Yatim
Semarak Hari Bhayangkara ke-80: Tiga Pilar Tarokan Telusuri Jejak Sejarah dan Religi Goa Ngrancang Kencono
Komandan Kodaeral XIV Ikuti Vicon Pengesahan Doktrin TNI Perisai Trisula Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:31 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Kebahagiaan Lewat Bedah Rumah Tak Layak Huni

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:28 WIB

Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako untuk Warga di Hari Bhayangkara ke – 80

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:24 WIB

Respon Cepat Laporan Call Center 110 , Polres Malang Amankan Belasan Motor Balap Liar di Pakis

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:18 WIB

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Modus Uang Gaib, Dua Tersangka Diamankan di Malang

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polres Ngawi Salurkan 500 Paket Sembako untuk Masyarakat di Bringin

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Ngawi Salurkan 500 Paket Sembako untuk Masyarakat di Bringin

Jumat, 3 Jul 2026 - 12:14 WIB