SUARARAKYAT.info||Sukabumi – Persoalan gadai rumah di Kampung Pondok Tisuk, Desa Ciheulang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini menuai polemik serius. Seorang pemilik rumah berinisial D, yang saat ini berdomisili di Padang, Sumatera Barat, dinilai tidak menepati janji perjanjian gadai yang disepakati bersama pihak penggadai berinisial F.
D dan F bersepakat menggadaikan dengan sejumlah Rp 15juta,kala itu di saksikan mediator dari gadai menggadai dengan kurun waktu selama dua tahun.
Perjanjian gadai itu dibuat pada 09 Agustus 2023 (sesuai di kwitansi) , dengan kesepakatan bahwa rumah akan ditebus kembali tepat dia tahun kemudian, yakni pada 09 Agustus 2025. Namun, hingga batas waktu yang disepakati lewat, rumah tersebut tak kunjung ditebus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada bulan Juni 2025, D sempat menghubungi F melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam percakapan itu, D berjanji akan menebus rumah sesuai perjanjian karena berniat kembali menempati rumahnya.sabtu (20/9/2025)
“Iya saya dari Padang mau pulang, dan akan menempati rumah kembali. Nanti ditebus sesuai perjanjian di atas materai,” tulis D dalam pesannya.
Namun, janji itu hanya sebatas kata-kata. Hingga kini, tidak ada langkah konkret dari D untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Bahkan dalam komunikasi lanjutan, D kembali beralasan bahwa ia belum memiliki dana penuh dari total uang gadai senilai Rp15 juta.
“Iya ini baru ada uang setengahnya, jadi nanti nunggu semuanya dulu ada. Tenang aja jangan khawatir, keluarga saya juga ada di sana (Nagrak-red),” tambah D dalam pesan berikutnya.
Sayangnya, setelah itu komunikasi kian buntu. F menuturkan bahwa dirinya sudah berulang kali mencoba menghubungi D maupun keluarga nya L (inisial) yang tinggal di kebon kai ciheulang, namun jawaban yang diterima selalu sama: “sabar menunggu”.
“Iya sudah berkali-kali saya konfirmasi, tapi jawabannya hanya sabar dan sabar tanpa kejelasan. Sepupunya yang ada di sini juga sama saja, selalu bilang akan diusahakan. Padahal saya sudah bersabar hampir dua bulan lewat dari perjanjian. Kalau seperti ini terus, saya akan menempuh jalur hukum, karena jelas D tidak ada itikad baiknya,” tegas F kepada wartawan.
Menurut F saya juga sudah duduk bersama dengan sepupunya disini, bahkan sepupunya minta waktu untuk berusaha mencarikan uangnya. Namun setelah diberikan waktu kepada sepupunya alih alih berkata lain dari harapan
“Betul, waktu itu datang ke rumahnya (sepupu d) dan siap mengusahakn uang sesuai perjanjian, tapi hari berganti lain cerita malah menyuruh menempati rumahnya kembali yang sudah di kosongkan, saya dan keluarga tidak mungkin pindah dan menempati lagi karena anak sekolah juga sudah pindah, harusnya dari dulu jika memang disuruh menempati (perpanjang kontrak).”Sambungnya
Kasus ini menyoroti lemahnya kepastian hukum dalam praktik gadai rumah di tengah masyarakat. Perjanjian yang sudah disepakati di atas materai pun bisa terancam diingkari jika salah satu pihak tidak beritikad baik.
F berharap masalah ini dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, ia memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.
(Hs)














