SUARARAKYAT.info|| Inhil– Dugaan praktik penguasaan lahan sitaan negara kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kali ini, sorotan tertuju kepada Kelompok Tani Berkah Tani Sejahtera (BTS) yang diduga dengan leluasa menggarap lahan perkebunan kelapa sawit sitaan Satgas Pengelolaan Aset PKH tanpa memiliki dasar hukum yang jelas.Kamis (18/9/2025)
Berdasarkan penelusuran awak media, setidaknya terdapat dua titik lahan yang kini dikuasai kelompok tani tersebut, yakni:
134 hektar milik perkebunan kelapa sawit PT IGJA yang berlokasi di Sungai Bela.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
156 hektar milik perkebunan kelapa sawit PT SAGM.
Ironisnya, meski tidak memiliki dokumen perpanjangan kerja sama operasional (KSO) maupun bentuk kemitraan resmi, kelompok tani ini tetap bebas menggarap bahkan memanen sawit dari dua kawasan sitaan tersebut.
Aroma “Bekingan” Kuat
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin pengelolaan lahan sitaan negara bisa berlangsung tanpa prosedur yang sah, tanpa keterbukaan publik, dan tanpa tindakan tegas dari pemerintah setempat?

Bahkan, saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Aldi, koordinator lapangan Kelompok Tani BTS di Sungai Bela, ia tak mampu menunjukkan dokumen kemitraan maupun KSO yang sah. Aldi hanya bersikukuh menyatakan memiliki KSO, namun enggan menunjukkan bukti. Lebih jauh, ia justru menantang dengan kalimat keras:
“Silakan laporkan ke Kapolres atau kemana pun. Saya akan tetap panen sawit ini dan siap menghadapi apapun.”Ujarnya dengan nada menantang
Pernyataan menantang tersebut memperlihatkan bagaimana kuatnya posisi kelompok tani ini, seolah mendapat perlindungan dari “tangan-tangan” tertentu.
Bukti Tak Terbantahkan
Fakta di lapangan semakin diperkuat dengan pernyataan resmi Kol. Pur. Kuku, Manager KSO Agrinas Riau di Pekanbaru, yang menegaskan bahwa Kelompok Tani BTS tidak memiliki perpanjangan KSO. Artinya, secara hukum, penguasaan lahan sitaan itu jelas menyalahi aturan.
Namun hingga kini, belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun unsur pemerintah daerah di Inhil.
Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?
Lemahnya respons aparat terhadap kasus ini menimbulkan kecurigaan publik. Jangan-jangan, aparat daerah hingga oknum pejabat turut “menikmati” hasil penyelewengan aset negara tersebut. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menambah krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum di Indragiri Hilir.
Melihat kondisi ini, masyarakat dan media menaruh harapan besar kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera turun tangan. Begitu pula kepada jajaran aparat di daerah, mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda Riau, hingga jajaran Kodim, agar tidak hanya diam menyaksikan praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Sudah sekian banyak laporan dan pemberitaan tentang skandal kemitraan KSO Agrinas yang melibatkan berbagai pihak, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada evaluasi maupun tindakan nyata dari instansi berwenang.
Jika pembiaran terus berlangsung, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset.
(Syahwani)














