Serangan Bom Israel ke Qatar:Merubah Geopolitik Timur Tengah

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Serangan udara di Doha dilaporkan terjadi (serangan menargetkan pertemuan pejabat Hamas di Doha). Laporan awal dan foto/rekaman kerusakan muncul di media. Qatar mengecam keras dan menyebutnya pelanggaran/”teror negara”; Kementerian Luar Negeri Qatar mengeluarkan pernyataan kecaman. Qatar juga menyangkal klaim bahwa AS memberi peringatan sebelum operasi.Senin (15/9/2025)

Tidak lama kemudian KTT Arab-Islam (Doha) berkumpul untuk mendukung Qatar / mengeluarkan draf resolusi kecaman; pertemuan ini menempatkan serangan sebagai titik pemicu potensi isolasi diplomatik terhadap Israel dan ancaman terhadap normalisasi negara-negara Teluk.

A. Pandangan menurut Hukum Internasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara prinsipil, hukum internasional (Piagam PBB) melarang penggunaan kekuatan melintasi perbatasan suatu negara tanpa izin negara tuan rumah atau otorisasi Dewan Keamanan; pengecualian utama adalah hak membela diri kolektif/individu yang diatur Pasal 51 Piagam PBB—yang mensyaratkan keperluan dan proporsionalitas serta bukti bahwa serangan militer itu merupakan tindakan pertahanan yang sah dan segera. Jika sebuah negara menyerang wilayah negara lain tanpa izin dan tanpa pembenaran klaim pembelaan diri yang sah (immediacy/necessity/ proportionality terbukti), maka tindakan itu cenderung melanggar hukum internasional dan kedaulatan negara korban. (prinsip umum Piagam PBB & yurisprudensi negara).

Dalam kasus Doha: Qatar menyatakan serangan itu pelanggaran kedaulatan dan menyebutnya “teror negara”; komunitas internasional menilai serangan ini menimbulkan masalah legal serius. Legalitas akhir bergantung pada dua bukti faktual yang sampai sekarang belum dipublikasikan secara transparan: (1) apakah Qatar memberi izin operasi atau menanggung keberadaan target sebagai izin implisit, dan/atau (2) apakah Israel dapat menunjukkan bukti kuat bahwa serangan itu adalah tindakan pembelaan diri yang memenuhi standar kebutuhan dan proporsionalitas. Tanpa bukti tersebut, argumen hukum kuat bahwa serangan melanggar ketentuan larangan penggunaan kekuatan.

READ  Yakub F Ismail,Di Balik Gencatan: Implikasinya bagi Indonesia

B. Dampak Negatif terhadap Geopolitik Timur Tengah

Beberapa dampak geopolitik yang segera dan menengah:Erosi kepercayaan GCC terhadap “payung” atau perlindungan eksternal (termasuk AS): serangan di wilayah negara Teluk yang selama ini menjadi mitra diplomatik (Qatar) menimbulkan keraguan tentang seberapa aman negara-negara Teluk bila Israel bertindak sepihak — ini sudah tercermin dalam kekhawatiran dan kecaman para pemimpin Teluk.

Mengancam proses normalisasi antara Israel dan negara-negara Arab (UAE, Bahrain, dsb.). Negara-negara yang telah menormalisasi hubungan akan mendapat tekanan domestik/regional untuk mengambil sikap lebih keras terhadap Israel, sehingga kemajuan diplomatik bisa terhenti atau terbalik.

Radikalisasi dan eskalasi militer regional: serangan semacam ini bisa mendorong pembalasan (langsung atau proxy), meningkatkan aktivitas militer di Maritim dan udara, dan memperbesar risiko konflik tak terkendali yang melibatkan aktor non-negara dan negara-negara lain.

Mengganggu peran mediasi Qatar dan pihak-pihak lain: Qatar selama ini jadi mediator (mis. negosiasi gencatan senjata/penukaran sandera). Serangan terhadap jalur mediasi merusak saluran komunikasi penting dan menghambat kemungkinan penyelesaian diplomatik atau pembebasan sandera.

Dinamika diplomatik global: kemungkinan meningkatnya tekanan di forum internasional (sidang darurat, resolusi Arab/Islam yang mengutuk, lonjakan lobi untuk tindakan politik/ekonomi terhadap Israel) dan penilaian ulang hubungan luar negeri oleh banyak negara, termasuk AS, Turki, dan Eropa.

Sumber:Aceng Syamsul Hadir, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yakub F Ismail,Di Balik Gencatan: Implikasinya bagi Indonesia
Aceng Syamsul Hadie: Segera Keluar dari BoP (Board of Peace) Sekarang, Jangan Biarkan Indonesia Dijadikan Alat Legitimasi Penjajahan
Pemerintah Kerajaan Maroko Tegaskan Keamanan Teluk adalah Harga Mati bagi Maroko
Finlandia Dukung Otonomi di Bawah Kedaulatan Maroko sebagai Solusi Sahara Maroko
Aceng Syamsul Hadie: Segera Keluar dari BoP ala Trump, Indonesia Jangan Jadi Kaki Tangan Blok Geopolitik Barat
Aceng Syamsul Hadie: Perjanjian Dagang AS – Indonesia, Stabilitas Tarif atau Menggadaikan Kedaulatan..?!
Budaya Leluhur Bangkit di Pesta Rakyat Kecamatan Pasan Tahun 2026
Menenun Perdamaian Dunia dari Davos: Kepemimpinan Visioner HM Raja Mohammed VI dan Pengesahan Piagam “Board of Peace”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 01:00 WIB

Yakub F Ismail,Di Balik Gencatan: Implikasinya bagi Indonesia

Senin, 9 Maret 2026 - 02:42 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Segera Keluar dari BoP (Board of Peace) Sekarang, Jangan Biarkan Indonesia Dijadikan Alat Legitimasi Penjajahan

Senin, 2 Maret 2026 - 23:41 WIB

Pemerintah Kerajaan Maroko Tegaskan Keamanan Teluk adalah Harga Mati bagi Maroko

Senin, 2 Maret 2026 - 23:37 WIB

Finlandia Dukung Otonomi di Bawah Kedaulatan Maroko sebagai Solusi Sahara Maroko

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:20 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Segera Keluar dari BoP ala Trump, Indonesia Jangan Jadi Kaki Tangan Blok Geopolitik Barat

Berita Terbaru