SUARARAKYAT.info|| Pasaman – Dugaan adanya praktik pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Jorong Sinuangon Batang Kundur dan Sungai Jernih, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, terus menjadi sorotan publik. Sejak 26 Agustus 2025, pemberitaan terkait maraknya PETI di daerah itu ramai diperbincangkan, namun hingga kini langkah nyata aparat penegak hukum belum terlihat.Sabtu (6/9/2025)
Konfirmasi awak media kepada Kapolres Pasaman Timur, AKBP Agus, yang telah dilayangkan sejak 3 September 2025, tak kunjung dijawab. Sikap diam Kapolres ini justru semakin memperkuat dugaan masyarakat adanya kongkalikong antara aparat dengan pihak yang berkepentingan dalam bisnis PETI di wilayah tersebut.
Masyarakat setempat pun mengaku kecewa. Pasalnya, harapan mereka agar aparat menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut tak kunjung terwujud. Anehnya, beberapa hari lalu para penambang PETI di kawasan hukum Polsek Duo Koto justru meninggalkan lokasi secara mendadak. Warga menduga hal itu dilakukan dengan sengaja, seolah ada “bocoran” sebelum aparat turun melakukan penindakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Duo Koto, Antoni Hasibuan, sebelumnya sempat mengaku kepada awak media bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun ketika diminta bukti tindak lanjut, Kapolsek tidak dapat memperlihatkan hasilnya. Bahkan, alih-alih transparan, Antoni Hasibuan justru memblokir nomor WhatsApp wartawan Athia yang sejak awal intens mengawal persoalan ini. Sikap itu dinilai hanya sebagai pengakuan sepihak tanpa tindakan nyata.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak ketika 47 kepala keluarga di Batang Kundur Sungai Jernih membuat pernyataan tertulis menolak aktivitas PETI. Surat itu ditandatangani Ketua Pemuda setempat dan diserahkan kepada wartawan Athia pada 31 Agustus 2025. Tak lama berselang, pernyataan tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Namun, setelah surat penolakan itu viral, muncul tekanan balik. Kapolsek Duo Koto diduga menelepon warga, mempertanyakan alasan mereka melapor ke media, bukan ke Polsek. Bahkan, warga kemudian menerima surat undangan resmi untuk hadir ke Polsek Duo Koto dalam rangka “klarifikasi”. Kondisi ini menimbulkan rasa takut dan keraguan di kalangan warga. Mereka khawatir pemanggilan tersebut hanyalah upaya membungkam suara kritis masyarakat.
“Bang, bagaimana nanti kalau ada apa-apa sama kami. Tolong kawal ya bang,” ujar Ketua Pemuda setempat dengan penuh kekhawatiran kepada awak media.
Dugaan adanya pembungkaman semakin kuat setelah beredar informasi bahwa Polsek Duo Koto sejak awal disebut-sebut melibatkan oknum wartawan serta seorang anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Gerindra, Kairuddin Simanjuntak. Kairuddin bahkan disebut-sebut menawarkan uang Rp 2 juta kepada salah satu media, dengan dalih karena Kapolsek sudah memohon kepadanya.
Situasi ini semakin menambah kecurigaan publik bahwa aparat justru tidak netral dalam penanganan PETI di Pasaman Timur. Hingga kini, konfirmasi lanjutan yang dikirimkan awak media kepada Kapolres Pasaman Timur, AKBP Agus, terkait arahan Kapolda Sumbar mengenai penertiban tambang emas ilegal di Batang Kundur dan Sungai Jernih, tetap tidak dijawab.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat Batang Kundur Sungai Jernih mendesak Presiden RI agar menginstruksikan Kapolri melalui Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolsek Duo Koto beserta Kanit Reskrimnya. Mereka menilai, pemanggilan warga ke Polsek terkait surat penolakan PETI tidak lebih dari upaya intimidasi dan pembungkaman.
“Ini bukan sekadar soal tambang ilegal, tapi soal keberanian rakyat melawan ketidakadilan. Kami minta Presiden turun tangan,” tegas perwakilan warga.
Kasus dugaan kongkalikong PETI di Pasaman Timur kini menjadi ujian besar bagi institusi Polri, apakah mampu berdiri tegak di sisi rakyat atau justru terseret dalam pusaran kepentingan gelap
(Athia)














