Klinik Tiara Bunda Cibadak Disorot: Diduga Kendaraan Pasien Parkir di Bahu Jalan, Sebabkan Kemacetan

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Sukabumi- Aktivitas pelayanan kesehatan di Klinik Tiara Bunda Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Pasalnya, banyak kendaraan pasien maupun tamu yang datang ke klinik tersebut memarkirkan kendaraannya sembarangan di bahu jalan umum. Kondisi ini menyebabkan kemacetan, terutama di jam-jam sibuk, mengingat jalur tersebut merupakan ruas utama yang kerap dilintasi kendaraan besar antar-kota.

Pantauan wartawan di lapangan, Selasa (27/8/2025), terlihat kendaraan roda dua maupun roda empat terparkir memanjang di tepi jalan depan klinik. Akibatnya, arus lalu lintas kerap tersendat dan pengendara harus melambat atau bahkan berhenti total saat kendaraan besar seperti truk dan bus melintas.

Apalagi Parkir di bahu jalan tersebut membuat jarak pandang pengendara jadi terbatas dan ditenggarai rawan kecelakaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga mengeluhkan hal tersebut. “Kalau jam ramai, jalan di depan klinik itu jadi macet parah. Apalagi banyak mobil parkir seenaknya, bikin susah pengendara lain,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Pemerhati kebijakan publik, Azhar Vilyan, menegaskan bahwa aktivitas bisnis, apapun bentuknya, tidak dibenarkan jika mengganggu ketertiban masyarakat luas.

“Sebuah usaha yang menyangkut bisnis, terlebih layanan publik seperti klinik, tidak boleh sampai mengorbankan ketertiban umum. Pasien atau tamu yang datang memang butuh layanan, tapi pihak pengelola wajib menyediakan area parkir yang layak. Jika parkir dialihkan ke bahu jalan umum, jelas itu melanggar etika pelayanan sekaligus aturan hukum,” terang Azhar.

READ  Demi Keamanan, Gubernur Jabar Akan Bentuk Satgas Untuk Menyapu Bersih Premanisme

Azhar juga menyoroti aspek keselamatan. Menurutnya, jalur di depan Klinik Bunda Cibadak merupakan jalur sibuk dan kerap dilintasi kendaraan besar. Dengan kondisi parkir semrawut, potensi kecelakaan semakin besar.

“Ini bukan sekadar soal kemacetan, tapi juga soal nyawa. Bayangkan bila kendaraan besar terserempet atau menabrak karena jalan menyempit akibat parkir sembarangan. Pihak terkait harus bertindak sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan lain yang mengganggu fungsi jalan. Pasal 275 UU LLAJ menegaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan sebenarnya dapat dikenai sanksi maupun denda.” Jelas Azhar

“Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi juga mengatur mengenai ketertiban umum dan perparkiran, yang intinya menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir mandiri sesuai kapasitas dan tidak boleh mengalihkannya ke bahu jalan yang menjadi hak publik. ” Tandasnya

Hingga berita ini diterbitkan pihak keamanan parkir dan pihak klinik tiara bunda belum terkonfirmasi,

Bersambung….. 

(Hs/Av)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru