SUARARAKYAT.info|| Sukabumi- Aktivitas pelayanan kesehatan di Klinik Tiara Bunda Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Pasalnya, banyak kendaraan pasien maupun tamu yang datang ke klinik tersebut memarkirkan kendaraannya sembarangan di bahu jalan umum. Kondisi ini menyebabkan kemacetan, terutama di jam-jam sibuk, mengingat jalur tersebut merupakan ruas utama yang kerap dilintasi kendaraan besar antar-kota.
Pantauan wartawan di lapangan, Selasa (27/8/2025), terlihat kendaraan roda dua maupun roda empat terparkir memanjang di tepi jalan depan klinik. Akibatnya, arus lalu lintas kerap tersendat dan pengendara harus melambat atau bahkan berhenti total saat kendaraan besar seperti truk dan bus melintas.
Apalagi Parkir di bahu jalan tersebut membuat jarak pandang pengendara jadi terbatas dan ditenggarai rawan kecelakaan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga mengeluhkan hal tersebut. “Kalau jam ramai, jalan di depan klinik itu jadi macet parah. Apalagi banyak mobil parkir seenaknya, bikin susah pengendara lain,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Pemerhati kebijakan publik, Azhar Vilyan, menegaskan bahwa aktivitas bisnis, apapun bentuknya, tidak dibenarkan jika mengganggu ketertiban masyarakat luas.
“Sebuah usaha yang menyangkut bisnis, terlebih layanan publik seperti klinik, tidak boleh sampai mengorbankan ketertiban umum. Pasien atau tamu yang datang memang butuh layanan, tapi pihak pengelola wajib menyediakan area parkir yang layak. Jika parkir dialihkan ke bahu jalan umum, jelas itu melanggar etika pelayanan sekaligus aturan hukum,” terang Azhar.
Azhar juga menyoroti aspek keselamatan. Menurutnya, jalur di depan Klinik Bunda Cibadak merupakan jalur sibuk dan kerap dilintasi kendaraan besar. Dengan kondisi parkir semrawut, potensi kecelakaan semakin besar.
“Ini bukan sekadar soal kemacetan, tapi juga soal nyawa. Bayangkan bila kendaraan besar terserempet atau menabrak karena jalan menyempit akibat parkir sembarangan. Pihak terkait harus bertindak sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan lain yang mengganggu fungsi jalan. Pasal 275 UU LLAJ menegaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan sebenarnya dapat dikenai sanksi maupun denda.” Jelas Azhar
“Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi juga mengatur mengenai ketertiban umum dan perparkiran, yang intinya menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir mandiri sesuai kapasitas dan tidak boleh mengalihkannya ke bahu jalan yang menjadi hak publik. ” Tandasnya
Hingga berita ini diterbitkan pihak keamanan parkir dan pihak klinik tiara bunda belum terkonfirmasi,
Bersambung…..
(Hs/Av)














