Viral!! Satreskrim Polres Kapuas Hulu Tangkap Empat Pelaku PETI di Sungai Seberuang

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Kapuas-Viral di media online dan jadi perbincangan masyarakat di grup grup WhatsApp, Sola Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Seberuang berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu pada (15/8) kemarin

Menurut informasi yang beredar Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiba di TKP Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapati empat orang tengah melakukan aktivitas penambangan menggunakan satu set alat tambang merek Tianli. Mereka masing-masing berinisial BG (65), AK (20), AF (20), dan DN (23).

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa kegiatan tersebut merupakan penambangan emas tanpa izin. Dikutif Dalam keterangannya di beberapa media online kasat reskrim menerangkan Alat yang digunakan adalah milik BG,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, Sabtu (16/8/2025). Pada awak media

Dalam operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga helai karpet, satu buah paralon, tiga buah selang spiral, satu unit alat tambang merek Tianli, satu dulang, serta satu unit mesin pompa.

READ  Seorang Pemodal PETI Buka Tabir Dugaan Aliran Dana ke Oknum Aparat TNI–Polri di Kabupaten Solok, 40 Unit Ekskavator Dikumpulkan Jelang Penertiban

Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Polres Kapuas Hulu berkomitmen menindak tegas setiap praktik PETI yang dapat merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum,” tegas Iptu Rinto.

Sementara itu, salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan di lapangan. Menurutnya, terdapat aktivitas PETI di wilayah lain yang diduga luput dari penindakan. “Yang aneh, target awal katanya di Tanjung Keliling, tapi kok justru yang ditindak ada di Sejiram,” ujarnya singkat.

Kasus ini memicu perhatian publik mengingat aktivitas PETI di Kapuas Hulu kerap menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat. Publik kini menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak seluruh jaringan penambangan ilegal di wilayah perbatasan tersebut.

 

(Jn98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV Capai 59 Persen, Warga Klatifi Sambut Antusias
Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya
WARGA KECAM KERAS OKNUM PEGAWAI KSOP DIDUGA BERSIKAP AROGAN SAAT GOTONG ROYONG CFD DI AIR PUTIH
Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur
Satgas TMMD 128 dan Warga Bersinergi, Pembangunan Rumah di Manokwari Tunjukkan Kemajuan Pesat
Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 56 Persen di wilayah Kodam XVIII/Kasuari
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Polimik Ketua TP-PKK Apel OPD, DPRD SBB Akan Panggil Sekda, Kabag Protokoler dan Pemerintah Diminta Klarifikasi 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:13 WIB

Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV Capai 59 Persen, Warga Klatifi Sambut Antusias

Jumat, 24 April 2026 - 14:45 WIB

Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya

Jumat, 24 April 2026 - 10:55 WIB

WARGA KECAM KERAS OKNUM PEGAWAI KSOP DIDUGA BERSIKAP AROGAN SAAT GOTONG ROYONG CFD DI AIR PUTIH

Jumat, 24 April 2026 - 07:39 WIB

Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur

Jumat, 24 April 2026 - 05:02 WIB

Satgas TMMD 128 dan Warga Bersinergi, Pembangunan Rumah di Manokwari Tunjukkan Kemajuan Pesat

Berita Terbaru