Viral!! Satreskrim Polres Kapuas Hulu Tangkap Empat Pelaku PETI di Sungai Seberuang

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Kapuas-Viral di media online dan jadi perbincangan masyarakat di grup grup WhatsApp, Sola Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Seberuang berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu pada (15/8) kemarin

Menurut informasi yang beredar Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiba di TKP Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapati empat orang tengah melakukan aktivitas penambangan menggunakan satu set alat tambang merek Tianli. Mereka masing-masing berinisial BG (65), AK (20), AF (20), dan DN (23).

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa kegiatan tersebut merupakan penambangan emas tanpa izin. Dikutif Dalam keterangannya di beberapa media online kasat reskrim menerangkan Alat yang digunakan adalah milik BG,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, Sabtu (16/8/2025). Pada awak media

Dalam operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga helai karpet, satu buah paralon, tiga buah selang spiral, satu unit alat tambang merek Tianli, satu dulang, serta satu unit mesin pompa.

READ  Sindikat Penyelewengan Solar Subsidi untuk PETI Terbongkar, AG Diduga Pengepul Emas Ilegal

Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Polres Kapuas Hulu berkomitmen menindak tegas setiap praktik PETI yang dapat merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum,” tegas Iptu Rinto.

Sementara itu, salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan di lapangan. Menurutnya, terdapat aktivitas PETI di wilayah lain yang diduga luput dari penindakan. “Yang aneh, target awal katanya di Tanjung Keliling, tapi kok justru yang ditindak ada di Sejiram,” ujarnya singkat.

Kasus ini memicu perhatian publik mengingat aktivitas PETI di Kapuas Hulu kerap menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat. Publik kini menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak seluruh jaringan penambangan ilegal di wilayah perbatasan tersebut.

 

(Jn98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter
Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi
Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:28 WIB

Kepala SMPN 1 Bengkalis Resmi Buka Projek MKWK Polbeng, Permainan Rakyat Melayu Jadi Sarana Penguatan Karakter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:20 WIB

Diduga Langgar Hak Pekerja, Praktik Ketenagakerjaan PT DKS di Meranti Perlu Dievaluasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:29 WIB

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:22 WIB

Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:18 WIB

Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi

Berita Terbaru