Pemkot Semarang dan YLKAI Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Kavling Warga Tugu

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT. info||Semarang-Pemerintah Kota Semarang melalui Bagian Hukum melakukan langkah mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah kavling yang melibatkan seorang warga Tugu, Ir. Sutrisno, dengan PT Pancanaka Indonesia (PI) Wates Ngaliyan. Mediasi tersebut berlangsung pada Selasa (12/8) lalu, setelah pengaduan resmi disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang kepada Wali Kota Semarang.

Ir. Sutrisno mengungkapkan, permasalahan bermula dari pembelian sebidang tanah kavling pada tahun 2019 yang diperolehnya melalui pihak perusahaan. Namun, belakangan ia mendapati bahwa tanah yang telah dibayarnya justru sudah dibangun rumah dan dialihkan kepada pihak lain. Menurut pengakuannya, seluruh pembayaran dilakukan melalui seseorang bernama Yanuar yang disebut sebagai orang PT PI, tanpa mengetahui bahwa proses tersebut tidak sesuai prosedur resmi perusahaan.

“Kerugian yang saya alami cukup besar. Saya berharap permasalahan ini segera tuntas. Selama ini saya membayar lewat Yanuar dan tidak tahu kalau tanah tersebut sudah di-take over ke orang lain. Bahkan, uang kembalian juga pernah saya terima melalui transfer pribadi Yanuar,” jelas Ir. Sutrisno.kamis(14/8/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak PT PI dalam kesempatan mediasi menyampaikan bahwa dari sudut pandang mereka, kasus ini sebenarnya telah jelas secara internal. Menurut penjelasan perusahaan, Ir. Sutrisno memang pernah membeli kavling untuk pembangunan rumah. Namun, proses pengalihan hak kepemilikan rumah yang dilakukan melalui Yanuar dinilai tidak sesuai dengan aturan perusahaan. Karena hal itu dianggap merugikan perusahaan, PT PI telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

READ  FERADI WPI DPC Kota Semarang Desak Perumahan Green Semesta Tuntaskan Kewajiban kepada Warga: Jangan Dzolimi Masyarakat Kecil

Sementara itu, Sukindar selaku Ketua YLKAI Kota Semarang yang mendampingi Ir. Sutrisno menyampaikan klarifikasi penting. Ia mengakui bahwa informasi awal yang beredar di media sosial terkait PT PI Wates Ngaliyan tidak sepenuhnya benar. YLKAI meminta maaf kepada pihak perusahaan atas kesalahan informasi tersebut yang sempat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Mediasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang, M. Issamsudin, menekankan bahwa pemerintah kota berkewajiban membantu penyelesaian aduan warganya. Ia berharap agar semua pihak yang terlibat dapat duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik.

“Soal ada pihak yang belum hadir meski sudah diundang, kami tetap berharap komunikasi bisa dibuka kembali. Pemkot meminta pihak perusahaan membantu menghadirkan pemilik rumah yang sekarang, agar persoalan yang diadukan Ir. Sutrisno dapat diselesaikan secara tuntas,” ujar Issamsudin.

Meski mediasi ini belum menghasilkan kesepakatan akhir, Pemkot Semarang menilai permasalahan ini sudah cukup jelas dari segi hukum, terutama terkait kapasitas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Tahap berikutnya akan difokuskan pada upaya mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pemilik rumah saat ini, guna mencari penyelesaian yang adil dan menghindari perpanjangan konflik.

(Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H
Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan
Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI
Ahli Waris Tomo Wigeno Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng, Didampingi Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI
Polres Kendal Periksa Rubiyati dan Saksi Didampjngi Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang 
Musprov V Senkom Mitra Polri Jateng :H.Guntur Ivanto,ST Terpilih Kembali Jadi Ketua 
Kasus Dugaan Penebangan Pohon dan Kejanggalan Lelang Agunan di Kendal Dilimpahkan ke Polres, FERADI WPI Siap Kawal Hak Korban
GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI Kawal Ahli Waris Sanusi, Pasang MMT Penegasan Hak atas Tanah di Kendal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:13 WIB

LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:46 WIB

Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan

Senin, 9 Februari 2026 - 05:27 WIB

Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI

Minggu, 1 Februari 2026 - 03:43 WIB

Ahli Waris Tomo Wigeno Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng, Didampingi Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI

Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:29 WIB

Polres Kendal Periksa Rubiyati dan Saksi Didampjngi Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang 

Berita Terbaru