Suararakyat.info.Semarang- Ketidakadilan kembali menimpa warga kecil. Kali ini menimpa Bapak Sutrisno, warga Semarang yang merasa dirugikan oleh pihak pengembang perumahan Green Semesta Wates yang berlokasi di Jalan Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Dalam sebuah forum terbuka yang berlangsung pada Jumat, 21 Juni 2025 di Masjid Al-Ikhlas Graha Padma, sejumlah organisasi advokat, pegiat konsumen, dan aktivis sosial mendeklarasikan dukungan penuh bagi perjuangan hukum Bapak Sutrisno.
Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua GJL (Gerakan Jalan Lurus) serta tokoh GAMAT-RI (Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia) wilayah Kota Semarang, mengecam keras ketidakseriusan pihak pengembang dalam menyelesaikan persoalan yang sudah lama berlarut ini.
Masalah bermula ketika Bapak Sutrisno mengalami kesulitan keuangan yang menyebabkan ia tidak dapat melanjutkan angsuran pembayaran atas sebidang tanah kavling miliknya. Alih-alih memperoleh solusi, pihak Perumahan Green Semesta justru hingga kini belum mengembalikan sisa pembayaran senilai Rp35 juta yang menjadi hak Bapak Sutrisno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah terlalu lama saya menunggu. Mereka tidak menunjukkan itikad baik. Walaupun pihak yang menerima pembayaran dulu adalah manajemen lama, yang sekarang tetap harus bertanggung jawab,” ungkap Bapak Sutrisno dengan nada penuh kelelahan namun tetap berharap.(24/6/2025)
Dukungan terhadap Bapak Sutrisno datang dari berbagai arah. Selain FERADI WPI, hadir pula YLKAI (Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia), GJL dan GAMAT-RI. Mereka secara tegas menyatakan bahwa permasalahan ini bukan hanya persoalan transaksi pribadi, tetapi menyangkut prinsip keadilan sosial yang harus ditegakkan.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila perlu kami libatkan pemerintah Kota Semarang dan media massa agar tekanan publik semakin kuat,” ujar Sukindar dalam pernyataan terbukanya. “Sudah cukup rakyat kecil terus-menerus menjadi korban ketidakadilan dan arogansi pengusaha.”

Sukindar menambahkan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi PT Pancanaka Indonesia selaku pengembang dari Perumahan Green Semesta Wates, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon atau itikad baik dari pihak perusahaan.
Sebagai Ketua YLKAI DPC Kota Semarang, Sukindar juga menegaskan bahwa lembaganya akan terus memberikan motivasi dan dukungan kepada Bapak Sutrisno agar tetap kuat dalam memperjuangkan hak miliknya.
“Kami akan bertindak sesuai arahan Ketua Umum kami di tingkat pusat. Tidak boleh ada lagi rakyat kecil yang dirampas haknya secara diam-diam. Kami akan tempuh semua jalur baik hukum, advokasi publik, hingga aksi sosial bila diperlukan,” tegasnya.
Dengan penuh harap, Sukindar mengakhiri pernyataannya, “Semoga Allah memberikan kemudahan, keselamatan, dan keberkahan bagi perjuangan ini. Yang benar harus ditegakkan, yang salah harus ditindak.”
(Skd)














