SUARARAKYAT.info||Karawang-Dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang kembali mencuat. Bukan isu baru, tetapi sudah menjadi rahasia umum yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun, tanpa penindakan tegas dari Pemerintah Daerah.
Seorang pemborong yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik kotor ini paling marak di Bidang Sumber Daya Air (SDA). Untuk mendapatkan jatah proyek, setiap pemborong dipaksa membayar “uang fee” sebesar 10% hingga 15% dari total nilai kontrak. Praktik ini disebut dikoordinir oleh seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MY sebuah ironi karena justru tenaga non-PNS bisa mengatur distribusi proyek miliaran rupiah.
Tidak hanya itu, pemborong juga dibebani biaya tanda tangan Berita Acara (BA) mulai dari Rp50 ribu – Rp100 ribu di level kepala seksi (Kasi) dan hingga Rp300 ribu di level kepala bidang (Kabid). Jika dijumlahkan, beban ini bisa mencapai jutaan rupiah sebelum BA selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih parah lagi, ada biaya pengawasan proyek sebesar Rp3 juta yang disebut disetorkan kepada pejabat berinisial DM. Semua pungutan ini jelas menggerogoti anggaran proyek dan berdampak langsung pada turunnya kualitas pembangunan.
“Kalau tidak ikut aturan mereka, jangan harap dapat proyek. Mau tak mau, pemborong terpaksa tunduk,” ujar sumber tersebut.
Pungli Menggerogoti Kualitas dan Melanggar Hukum
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH, MH — yang akrab disapa Askun — menyebut praktik pungli di Dinas PUPR Karawang telah lama menjadi kanker dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Keuntungan pemborong maksimal 10%. Kalau 10% sampai 15% sudah dipotong pungli, bagaimana kualitas proyek bisa baik? Ujung-ujungnya rakyat yang dirugikan karena infrastruktur cepat rusak,” tegas Askun, Sabtu (9/8/2025).
Askun meminta Bupati Karawang untuk turun tangan langsung dan melakukan evaluasi total sistem administrasi proyek di semua dinas, terutama di PUPR. Ia menekankan, biaya pengawasan seharusnya dibebankan ke APBD melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan menjadi beban pemborong.
Jual Nama LSM dan Wartawan – Modus Paling Busuk
Lebih memalukan lagi, menurut Askun, oknum pejabat kerap menjual nama LSM dan wartawan untuk membenarkan pungli. Modusnya, pungutan disebut sebagai “jatah rokok” agar proyek tidak diganggu.
“Ini pelecehan terhadap profesi wartawan dan LSM. Jangan jadikan mereka kambing hitam untuk praktik kotor,” kecam Askun.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik pungli seperti ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi jelas tindak pidana korupsi.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Ancaman: Pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 368 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dengan ancaman kekerasan atau ancaman pencemaran nama baik.”
Ancaman: Penjara maksimal 9 tahun.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar:
Menegaskan bahwa setiap pungutan di luar ketentuan resmi adalah ilegal dan harus ditindak tanpa pandang bulu.
Pesan Tegas untuk Bupati Karawang
Askun memperingatkan, jika Bupati Karawang tidak segera menertibkan sistem dan menindak oknum MY serta DM, maka rakyat berhak menilai bahwa pemerintah daerah tutup mata atau bahkan membiarkan praktik ini.
“Kalau dibiarkan, ini sama saja mengkhianati amanah rakyat. Jangan tunggu sampai aparat penegak hukum turun tangan dan Karawang kembali jadi sorotan nasional,” tutup Askun.
Kontributor: Opik














