Kota Sorong Papua Barat Daya — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, DLHKP terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemerataan akses lahan melalui pelaksanaan Reforma Agraria. Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi Rapat Koordinasi Penetapan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Lintas Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Daya, yang dilaksanakan di Hotel Panorama, Jalan Samratulangi, Kelurahan Klasur, Distrik Sorong Kota, Rabu (6/8/25).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kely Kambu, ST, M.Si, membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam sambutannya, Julian menegaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian penting dari agenda strategis nasional dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat adat dan lokal di Papua Barat Daya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaksanaan redistribusi tanah ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2003 yang menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar bagi-bagi lahan, tetapi bagian dari upaya negara menghadirkan keadilan agraria, menyejahterakan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Julian.
Rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga terkait, antara lain dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat Daya, dan perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Mereka memberikan paparan teknis mengenai prosedur redistribusi tanah, batas kawasan hutan, serta integrasi dengan program pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 55 peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya, termasuk dinas terkait di tingkat kelurahan dan distrik. Peserta tampak antusias mengikuti diskusi teknis yang disampaikan para narasumber.
Julian juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan lintas daerah dalam menyukseskan program redistribusi tanah. Menurutnya, pelibatan aktif pemerintah daerah sangat penting agar proses ini berjalan transparan, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang direformasi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, khususnya di desa-desa yang berada dalam kawasan atau dekat dengan hutan negara. Kita ingin menghindari konflik agraria yang selama ini kerap muncul akibat tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan batas lahan,” ujarnya.
Kabupaten Sorong menjadi salah satu daerah prioritas pelaksanaan redistribusi tanah tahun ini. Hal ini karena sebagian besar wilayahnya telah memiliki peta indikatif desa dalam kawasan hutan (desa biru), yang memudahkan proses identifikasi dan verifikasi lahan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses penetapan objek redistribusi tanah dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terintegrasi dengan program pembangunan berbasis masyarakat. Provinsi Papua Barat Daya menargetkan redistribusi tanah menjadi salah satu pilar utama dalam menurunkan angka kemiskinan, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan menjaga keseimbangan ekologis di wilayah yang kaya sumber daya alam ini.
(Leo)














