Polres Sekadau Ungkap Kasus Pencurian Empat Ponsel dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit telepon genggam di sebuah tempat pemotongan ayam dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial KT (32) berhasil diamankan pada malam hari setelah kejadian, bersama seluruh barang bukti hasil curian.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 02.40 WIB di tempat pemotongan ayam yang berlokasi di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa TNKB, mengenakan masker dan helm yang tidak dilepas. Ia berpura-pura sebagai pembeli dan memesan tiga ekor ayam,” ungkap IPTU Zainal, Kamis (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat karyawan tengah memotong ayam, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil empat unit telepon genggam yang tergeletak di atas meja, kemudian melarikan diri.

Empat telepon genggam yang dicuri terdiri dari Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10.450.000. Korban, Agung Wahyu Widayat, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada pagi harinya pukul 10.00 WIB.

Merespons laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi dari saksi di lokasi. Salah satu warga melaporkan bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Sintang.

“Kami segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa seorang pria dengan ciri serupa meminta bantuan membuka kunci layar dan reset ponsel di sebuah counter handphone,” lanjut IPTU Zainal.

READ  Sat Reskrim Simalungun Beri Peringatan: Tak Ada Toleransi untuk Penambangan Ilegal

Tim gabungan dari Polres Sekadau dan Polres Sintang bergerak cepat. Sekira pukul 22.20 WIB pada hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Sintang berikut empat telepon genggam milik korban.

Dalam pemeriksaan awal, KT mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Aksi cepat Polres Sekadau mendapat apresiasi langsung dari korban melalui unggahan di media sosial.

“Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau yang dengan cepat merespon laporan kami, sehingga pelaku pencurian dapat segera diamankan. Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap,” tulis Agung Wahyu Widayat di akun Facebook miliknya pada Rabu (23/7/2025).

IPTU Zainal menegaskan bahwa apresiasi dari masyarakat merupakan cermin kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

“Kepercayaan publik menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja secara profesional dan responsif. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 bila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” ujarnya.

Ia turut mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang berharga di ruang publik.

“Jangan meninggalkan handphone atau barang berharga di tempat terbuka. Waspada sejak dini adalah langkah preventif terbaik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas
Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman
Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara
Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas
Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB

Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Kekerasan Sistematis di Daycare Little Aresha, KPAI Desak Penutupan Permanen dan Proses Hukum Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 01:59 WIB

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan Pengedar Sabu dan Ganja 3 Kg di Tambun Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Status Hukum Berbalik: Ayah Korban Nizam Syafei Jadi Tersangka di Tengah Praperadilan yang Memanas

Berita Terbaru

POLRI

Plt Kabid Humas Polda PBD Hadiri Hut GPI Ke-41

Senin, 25 Mei 2026 - 09:21 WIB