BPKN Sebut Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta– Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu. Temuan ini memicu pertanyaan konsumen, siapa yang harus bertanggung jawab lemahnya pengawasan dan penegakan hukum serta dampak kesehatan dari oplosan beras ini.

M. Mufti Mubarok, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) juga melakukan investigasi dengan menemukan dua kecurangan utama yaitu soal takaran yang menunjukkan banyak merek beras menjual kemasan 5 kilogram padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada pula beras yang diklaim sebagai premium, padahal kualitasnya biasa. (17/7/2025)

Mufti yang juga Waketum KADIN menambahkan, praktik semacam ini tak hanya merugikan konsumen, tapi juga menimbulkan gejolak harga di pasar dan dampak kesehatan dalam jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cukup disayangkan, kita ada program makan bergizi gratis tapi kesehatan akibat kosumsi beras oplosan kurang mendapat perhatian serius, padahal praktek beras oplosan ini sudah berlangsung lama. Jelas tujuannya murni penipuan konsumen untuk mengeruk keuntungan semata dan ini dilakukan oleh para mafia beras,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, BPKN menegaskan bahwa pengawasan langsung terhadap produk beras adalah tanggung jawab pemerintah, pemerintah wajib hadir.

“Terlebih saat ini banyaknya Kementerian dan Lembaga tentang pangan sehingga seharusnya tidak abai terhadap kasus beras oplosan ini. Pemerintah juga tidak boleh saling menyalahkan,” ujar Mufti

Untuk konsumen, kata dia, setidaknya ada 2 (dua) ciri yang wajib dikenali perlu mewaspadai jenis-jenis ini karena bisa menurunkan mutu pangan dan membahayakan kesehatan:

Pertama, campuran dengan bahan lain. Praktik ini umum terjadi untuk menekan biaya produksi. Beras blended jenis ini mencampurkan dua atau lebih varietas beras, misalnya beras premium dicampur dengan beras murah jika dilakukan tanpa informasi pada label, maka ini termasuk penipuan terhadap konsumen. Jika tidak ada keterangan komposisi yang jelas pada kemasan, ini juga termasuk pelanggaran etik dan hukum.

READ  TMMD ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Program Ketahanan Pangan

Kedua, beras rusak yang dikilapkan. Jenis oplosan paling berbahaya. Beras yang sudah rusak karena jamur, lama disimpan, atau kelembapan tinggi diproses ulang agar tampak seperti baru. Biasanya ditambahkan bahan pemutih atau pengawet yang tidak aman untuk konsumsi.

“Beras oplosan sangat berbahaya karena mengandung zat kimia berbahaya, seperti; pemutih, pengawet, atau pewangi sintetis yang tidak cocok untuk konsumsi manusia. Menurunkan daya tahan tubuh, serta mengganggu sistem pencernaan karena adanya jamur atau mikroorganisme yang berkembang dalam beras rusak. Berpotensi menyebabkan kerusakan hati dan ginjal jika dikonsumsi jangka panjang, terutama karena akumulasi zat toksik dari bahan tambahan berbahaya,” jelas Mufti.

Menurutnya, kehadiran beras oplosan di pasaran menuntut konsumen untuk lebih teliti dalam memilih. Mengenali ciri-cirinya, memahami bahayanya, serta menerapkan langkah pencegahan bisa menjadi cara sederhana namun efektif untuk melindungi diri dan keluarga.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Untuk itu Konsumen untuk cerdas membeli beras juga bisa melakukan dan konsumen juga bisa melakukan pengembalian, pengaduan langsung serta melakukan class action,” tuturnya.

Ia mengatakan BPKN akan mengawal langsung aduan konsumen, baik yang langsung kepada pelaku usaha/perusahaan produsen, distributor dan agen serta pengecer. Bila ada kecurigaan semua ritel supermarket harus membuka ruang pengaduan dan langsung dilakukan uji timbangan uji kualitas di tempat.

“Upaya class action perlu dilakukan oleh konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se Indonesia untuk mendampingi korban-korban beras oplosan ini. Disamping langkah hukum yang tegas bagi para pelaku usaha beras oposan ini untuk sanksi administrasi dengan dicabut ijinnya dan tidak boleh beroperasi lagi serta hukuman yang adil,” pungkas Mufti.

 

(Tim IMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda PBD Pastikan Sinergi TNI-Polri dan Warga Jaga Keamanan Bersama Saat Kunjungan RI 2 di Papua Barat Daya
Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur
Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 56 Persen di wilayah Kodam XVIII/Kasuari
Dugaan Modus Travel Bodong Berkedok Ibadah Haji–Umroh Terbongkar, Puluhan Jamaah Terlantar di Bandara
Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga
Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Program Presiden Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua
Wapres Gibran Kunjungi Pasar Ikan Jembatan Puri Di Sorong, Borong Dagangan dan Sapa Masyarakat
Hari Kartini 2026, Wapres Gibran Rakabuming Raka Berbagi Kebahagiaan dengan Mama-Mama Papua Di Sorong
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 07:39 WIB

Renovasi Gereja  Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Dapat Sentuhan TMMD, Jemaat ERROI Ucap Syukur

Jumat, 24 April 2026 - 04:19 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 56 Persen di wilayah Kodam XVIII/Kasuari

Jumat, 24 April 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Modus Travel Bodong Berkedok Ibadah Haji–Umroh Terbongkar, Puluhan Jamaah Terlantar di Bandara

Rabu, 22 April 2026 - 12:52 WIB

Tonggak Sejarah Baru di Hari Kartini: UU PPRT Disahkan, Negara Akui Hak dan Martabat Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 April 2026 - 10:53 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Program Presiden Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua

Berita Terbaru