Suararakyat.info.Jakarta-Dalam upaya menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan transmigrasi dan kawasan hutan, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia secara resmi meluncurkan program strategis bertajuk “Trans Tuntas”. Program ini dihadirkan sebagai langkah konkret pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas lahan-lahan transmigrasi yang telah lama bermasalah secara administratif maupun legalitas lahan.
Menteri Transmigrasi, Dr. (H.C) H. M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Transmigrasi pada rabu (2/7), menjelaskan bahwa program Trans Tuntas adalah bagian dari komitmen jangka panjang kementerian dalam menyelesaikan persoalan hukum agraria yang menjerat kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.
“Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI kemarin, tanggal 30 Juni 2025, kami sampaikan bahwa sejak program transmigrasi pertama kali dilaksanakan pada 12 Desember 1950 hingga Desember 2024, Kementerian Transmigrasi telah mengelola sekitar 3,1 juta hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ungkap Menteri Iftitah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dari total luas tersebut, kata Menteri, masih terdapat sekitar 129.553 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dari jumlah itu, sekitar 13,63 persen atau 17.655 bidang diketahui masih berada di dalam kawasan hutan yang status hukumnya tumpang tindih dengan regulasi kehutanan nasional.
“Ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut nasib dan kepastian hukum bagi puluhan ribu keluarga transmigran yang sudah puluhan tahun menempati dan mengelola lahan tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian administrasi pertanahan ini bukan lagi sekadar program teknokratis, tetapi merupakan misi kemanusiaan dan keadilan agraria,” tegasnya.
Program Trans Tuntas sendiri akan berfokus pada tiga pilar utama: penataan legalitas lahan transmigrasi, harmonisasi tata ruang kawasan transmigrasi dengan kawasan hutan, serta percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi transmigran. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Transmigrasi akan bekerja sama erat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah.
Selain memperbaiki tata kelola agraria, program ini juga diharapkan dapat menjadi model penyelesaian konflik lahan transmigrasi secara nasional. Mengingat selama ini, banyak wilayah transmigrasi yang terbentur perizinan dan kebijakan sektoral yang tumpang tindih, menyebabkan para transmigran terhambat dalam mendapatkan hak atas tanah secara resmi.
“Kami tidak ingin masyarakat transmigran terus-menerus hidup dalam ketidakpastian. Negara harus hadir dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. Inilah semangat dari Trans Tuntas,” ujar Menteri Iftitah.
Sebagai informasi, program transmigrasi merupakan salah satu program strategis pemerintah yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh dekade, dengan tujuan utama pemerataan pembangunan dan distribusi penduduk. Namun, dalam perjalanannya, banyak kawasan transmigrasi yang lokasinya beririsan dengan kawasan hutan atau berada di zona yang belum memiliki kejelasan tata ruang, sehingga menimbulkan persoalan hukum.
Dengan hadirnya Trans Tuntas, diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan status lahan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan para transmigran serta memperkuat ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi.
(Hs)














