Ketua YLKAI Semarang Sukindar, Kecam Pemutusan Sepihak Air PDAM di Taman Puri Sartika: Melanggar UU Perlindungan Konsumen

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Semarang-Langkah sepihak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam memutus jaringan air bersih ke kawasan perumahan Taman Puri Sartika, Kota Semarang, menuai sorotan tajam dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) DPC Kota Semarang. Ketua YLKAI Kota Semarang, Sukindar, menyayangkan tindakan pemutusan layanan air yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan prosedur perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemutusan aliran air tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, bertepatan dengan libur panjang akhir pekan, sehingga warga terdampak terpaksa hidup tanpa akses air bersih selama beberapa hari. PDAM disebut melakukan pemutusan akibat keterlambatan pembayaran selama lima bulan. Namun ironisnya, ketika warga hendak melunasi dua bulan tagihan terlebih dahulu sebagai bentuk itikad baik, permintaan tersebut justru ditolak oleh pihak PDAM. Parahnya lagi, dalam proses negosiasi pembayaran, salah satu petugas perempuan PDAM diduga mengancam akan memanggil preman untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ini bukan hanya persoalan teknis pembayaran, tetapi soal perlakuan yang tidak manusiawi terhadap konsumen. Air adalah kebutuhan dasar, bukan barang mewah. Ketika akses air dihentikan secara sepihak tanpa pertimbangan dan musyawarah, itu sudah melampaui batas,” tegas Sukindar kepada awak media.(27/6/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

YLKAI menilai tindakan tersebut mencederai prinsip-prinsip perlindungan konsumen, dan berpotensi melanggar Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 2 miliar.

YLKAI juga menekankan bahwa PDAM sebagai penyedia layanan publik wajib bersikap transparan dalam mengambil kebijakan pemutusan, memberikan informasi lengkap dan memberi ruang bagi penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak. Terlebih lagi, para pelanggan sejak awal telah membayar uang pangkal dan menjadi bagian dari sistem yang seharusnya menjamin ketersediaan air bersih secara berkelanjutan.

READ  Pembacaan Putusan Dismissal Dipercepat, Mendagri: Mampu Akselerasi Pelantikan Kepala Daerah Lebih Serentak

Dalam kasus ini, YLKAI DPC Kota Semarang menyatakan akan memberikan pendampingan kepada warga Taman Puri Sartika dan membuka jalur pengaduan bagi konsumen lainnya yang mengalami tindakan serupa. Organisasi ini juga mendesak PDAM untuk melakukan evaluasi internal serta memperbaiki sistem pelayanan publik yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada hak-hak konsumen.

“YLKAI akan terus mengawal kasus ini. Kami ingin memastikan tidak ada lagi konsumen yang diperlakukan semena-mena hanya karena masalah administratif yang sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Negara harus hadir dalam menjamin kebutuhan dasar rakyatnya, termasuk hak atas air bersih,” pungkas Sukindar.

Sebagai lembaga perlindungan konsumen, YLKAI juga berkomitmen untuk:

1. Mendorong transparansi dan keadilan dalam pelayanan publik oleh PDAM;

2. Memberikan pendampingan hukum kepada konsumen terdampak;

3. Menyediakan saluran pengaduan dan komunikasi terbuka untuk warga;

4. Mendorong reformasi sistem pengelolaan air agar lebih adil dan partisipatif;

5. Mengadvokasi kebijakan perlindungan konsumen di tingkat lokal dan nasional;

6. Melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-haknya sebagai konsumen.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa dalam pelayanan publik, aspek kemanusiaan, keadilan sosial, dan hukum tidak boleh diabaikan. Konsumen bukanlah objek yang bisa ditekan, melainkan subjek yang memiliki hak untuk dilindungi dan dihargai.

 

(SKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum
Korupsi APBD Kabupaten Sorong Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar
Dugaan Minim nyaTransparansi Proyek Kopdes Merah Putih, Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran Negara di Lapangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:51 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Sabtu, 18 April 2026 - 07:59 WIB

DPR Kota Sorong Dorong Penyelesaian Internal Terkait Pemalangan Kantor Distrik Sorong Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV

Jumat, 17 April 2026 - 13:03 WIB

Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 03:22 WIB

Percepatan Konstruksi Jembatan Garuda Tahap IV, Kodim 1802/Sorong Perkuat Struktur Dasar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Minggu, 19 Apr 2026 - 02:13 WIB