Suararakyat.info.Semarang-Langkah sepihak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam memutus jaringan air bersih ke kawasan perumahan Taman Puri Sartika, Kota Semarang, menuai sorotan tajam dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) DPC Kota Semarang. Ketua YLKAI Kota Semarang, Sukindar, menyayangkan tindakan pemutusan layanan air yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan prosedur perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pemutusan aliran air tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, bertepatan dengan libur panjang akhir pekan, sehingga warga terdampak terpaksa hidup tanpa akses air bersih selama beberapa hari. PDAM disebut melakukan pemutusan akibat keterlambatan pembayaran selama lima bulan. Namun ironisnya, ketika warga hendak melunasi dua bulan tagihan terlebih dahulu sebagai bentuk itikad baik, permintaan tersebut justru ditolak oleh pihak PDAM. Parahnya lagi, dalam proses negosiasi pembayaran, salah satu petugas perempuan PDAM diduga mengancam akan memanggil preman untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini bukan hanya persoalan teknis pembayaran, tetapi soal perlakuan yang tidak manusiawi terhadap konsumen. Air adalah kebutuhan dasar, bukan barang mewah. Ketika akses air dihentikan secara sepihak tanpa pertimbangan dan musyawarah, itu sudah melampaui batas,” tegas Sukindar kepada awak media.(27/6/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
YLKAI menilai tindakan tersebut mencederai prinsip-prinsip perlindungan konsumen, dan berpotensi melanggar Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 2 miliar.
YLKAI juga menekankan bahwa PDAM sebagai penyedia layanan publik wajib bersikap transparan dalam mengambil kebijakan pemutusan, memberikan informasi lengkap dan memberi ruang bagi penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak. Terlebih lagi, para pelanggan sejak awal telah membayar uang pangkal dan menjadi bagian dari sistem yang seharusnya menjamin ketersediaan air bersih secara berkelanjutan.
Dalam kasus ini, YLKAI DPC Kota Semarang menyatakan akan memberikan pendampingan kepada warga Taman Puri Sartika dan membuka jalur pengaduan bagi konsumen lainnya yang mengalami tindakan serupa. Organisasi ini juga mendesak PDAM untuk melakukan evaluasi internal serta memperbaiki sistem pelayanan publik yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada hak-hak konsumen.
“YLKAI akan terus mengawal kasus ini. Kami ingin memastikan tidak ada lagi konsumen yang diperlakukan semena-mena hanya karena masalah administratif yang sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Negara harus hadir dalam menjamin kebutuhan dasar rakyatnya, termasuk hak atas air bersih,” pungkas Sukindar.
Sebagai lembaga perlindungan konsumen, YLKAI juga berkomitmen untuk:
1. Mendorong transparansi dan keadilan dalam pelayanan publik oleh PDAM;
2. Memberikan pendampingan hukum kepada konsumen terdampak;
3. Menyediakan saluran pengaduan dan komunikasi terbuka untuk warga;
4. Mendorong reformasi sistem pengelolaan air agar lebih adil dan partisipatif;
5. Mengadvokasi kebijakan perlindungan konsumen di tingkat lokal dan nasional;
6. Melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-haknya sebagai konsumen.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa dalam pelayanan publik, aspek kemanusiaan, keadilan sosial, dan hukum tidak boleh diabaikan. Konsumen bukanlah objek yang bisa ditekan, melainkan subjek yang memiliki hak untuk dilindungi dan dihargai.
(SKD)














