Ancaman Terhadap Koperasi Legal Finilai Bentuk Kesewenang- Wenangan BUMN, KOKAPURA Desak Presiden Prabowo Hingga Komisi VI DPR RI Ambil Sikap

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Denpasar-koperasi Jasa Karyawan Angkasa (KOKAPURA), salah satu entitas koperasi tertua yang telah beroperasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama lebih dari dua dekade, kini berada dalam ancaman serius. KOKAPURA menilai tindakan PT Angkasa Pura Indonesia sebagai bentuk intervensi sepihak yang mencederai prinsip keadilan dan pemberdayaan koperasi.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini,18 Juni 2025, Pembina KOKAPURA, I Gusti Ngurah Gede Yudhana, menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Komisi VI DPR RI untuk turun tangan memberikan perlindungan hukum dan politik terhadap KOKAPURA.

Kami sudah 22 tahun menjalankan usaha ini dengan legalitas penuh dan kontribusi nyata di bandara. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kesejahteraan anggota koperasi. Jangan sampai usaha rakyat dihancurkan oleh kekuatan besar,” ujar Yudhana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOKAPURA resmi berdiri berdasarkan Akta Pendirian No. 438/BH/VII/12/67 pada 17 Desember 1968 dan diperbarui terakhir melalui Akta No. 02 tanggal 20 Juli 2022. Sejak 2003, koperasi ini mengelola layanan dispenser solar di area seluas 100 meter persegi dalam kawasan bandara melalui kerja sama dengan Yayasan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP), lembaga pensiunan resmi dari Angkasa Pura.

Namun kini, KOKAPURA menghadapi tekanan dari pengelola bandara dan BUMN untuk mengakhiri operasionalnya tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Yudhana, usaha yang dikelola koperasi tidak menerima subsidi negara dan merupakan inisiatif swasta murni, sehingga tidak semestinya dijegal.

READ  Relawan R- Tika dan Kapolres Kepulauan Meranti Bangun Sinergitas dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak .

Keberadaan KOKAPURA diperkuat dengan Surat Keterangan Penetapan Nomor: 518/2108/Diskop.UKMP dari Pemerintah Kabupaten Badung tertanggal 5 November 2024 yang menyatakan usaha koperasi sah secara hukum. Bahkan Kementerian Koperasi dan UKM RI telah menerbitkan Surat Nomor: B-114/D.4.KOP/PK.02.00/2025 yang mengafirmasi pentingnya keberlanjutan operasional KOKAPURA di lokasi yang telah dijalankan sejak 22 tahun lalu.

Secara normatif, perlindungan terhadap koperasi telah dijamin dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 63 yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan bidang usaha tertentu hanya dapat dijalankan oleh koperasi, serta dapat melindungi wilayah usaha koperasi dari kompetisi yang tidak sehat.

UU memberi perlindungan kepada koperasi. Ini bukan hanya soal lahan atau bisnis, ini soal komitmen negara terhadap ekonomi kerakyatan,” tambah Yudhana.

Atas situasi ini, KOKAPURA secara resmi meminta Presiden Prabowo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Komisi VI DPR RI untuk segera turun tangan menyelamatkan hak koperasi yang sah.

Jika usaha rakyat dibiarkan dihancurkan tanpa alasan hukum, lalu apa gunanya Undang-Undang Perkoperasian? Apa arti kehadiran negara?” seru Yudhana.

KOKAPURA juga mengimbau media nasional, aktivis koperasi, dan organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini sebagai preseden penting perlindungan terhadap koperasi di tengah dominasi korporasi negara.

Sumber : Pembina KOKAPURA, I Gusti Ngurah Gede Yudhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru
Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!
Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:20 WIB

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:16 WIB

Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

Senin, 22 Jun 2026 - 05:23 WIB