Suararakyat.info.Sukabumi-Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan tim dari Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sidak ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KCD Wilayah 1 Cianjur, Satuan Polisi Komunik Raja, serta unsur perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan diawali dengan briefing yang menyoroti adanya informasi pengambilan material tambang untuk menunjang proyek strategis nasional, yakni pembangunan tol Bocimi. Namun demikian, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa material yang diambil bukan berasal dari area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah seluas 5 hektare, melainkan dari area di luar izin tersebut, dengan material berupa tanah hitam.
Menurut penjelasan dari pihak ESDM, saat ini pengusaha tambang belum mengantongi legalitas izin tambahan yang diperlukan. Ada dua opsi izin yang seharusnya diproses, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Izin Penjualan yang tidak memungkinkan karena lokasi di luar area IUP yang sudah ada.
2. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang memerlukan proses penetapan wilayah usaha pertambangan baru, di luar 5 hektare eksisting.
Selain itu, pengajuan izin melalui sistem OSS dan dokumen fisik di DPM-PTSP Provinsi Jawa Barat juga dikonfirmasi belum masuk.
Pemerintah menegaskan pentingnya legalitas perizinan sebagai bentuk mitigasi risiko lingkungan serta pengamanan kegiatan tambang. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan sementara diminta untuk dihentikan hingga seluruh proses perizinan rampung. Lokasi rencana SIPB yang diajukan diketahui berada pada kawasan lindung geologi, yang memerlukan kajian serta pertimbangan dari aspek tata ruang.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pemerintah juga menekankan bahwa upaya percepatan proyek nasional seperti pembangunan tol Bocimi tetap perlu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pemerintah daerah turut memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar serta mencarikan solusi terbaik agar pembangunan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keselamatan.
Informasi tambahan: Adapun informasi aktivitas pertambangan ini diperoleh dari laporan masyarakat, termasuk Kepala Desa setempat, yang kemudian mendorong dilakukannya sidak terpadu oleh berbagai instansi terkait.
(Herlan)














