Suararakyat.info.Sukabumi– Sebuah perseteruan terbuka terjadi di media sosial Facebook yang kini berujung pada ancaman hukum. Ruswandi, seorang pengusaha lokal pemilik usaha serbuk kayu “Jatilondo” yang berlokasi di Kampung Jelegong, RT 01/03, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan dirinya merasa menjadi korban pencemaran nama baik oleh sebuah akun bernama “Asrul si Tagor”.

Dalam beberapa unggahan di media sosial, akun yang bernama Asrul si Tagor tersebut menuding Ruswandi sebagai seorang penipu terkait transaksi yang diduga berkaitan dengan usaha serbuk kayu yang dijalankannya. Tuduhan ini sontak menimbulkan kehebohan di dunia maya, terutama di kalangan masyarakat lokal dan pelanggan usaha Ruswandi yang dikenal luas di wilayah Sukabumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Ruswandi tak tinggal diam. Dalam keterangannya kepada awak media suararakyat.info pada Sabtu (14/6/2025), ia membantah keras semua tuduhan tersebut dan menyebut bahwa apa yang dilakukan akun Asrul merupakan fitnah yang sangat merugikan nama baik dan reputasinya sebagai pengusaha.
“Saya merasa dicemarkan nama baiknya dan dipermalukan di dunia maya. Padahal deposit yang dia maksud itu sudah saya kembalikan semua melalui transfer. Bukti-buktinya pun lengkap dan bisa saya tunjukkan,” tegas Ruswandi saat ditemui di lokasi usahanya.

Ia menambahkan bahwa semua transaksi dengan pihak terkait dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai kesepakatan awal. Oleh karena itu, tuduhan yang menyebut dirinya menipu tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga telah merugikan citra usaha kecil-menengah yang ia rintis dengan kerja keras selama bertahun-tahun.
“Kalau memang dia merasa dirugikan, datang saja langsung ke tempat saya. Alamat dan usaha saya jelas, bisa dicek. Jangan main tuduh sembarangan di media sosial, karena itu membentuk opini negatif publik yang tidak benar,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Usaha serbuk kayu milik Ruswandi yang dikenal dengan nama “Jatilondo” telah berjalan selama beberapa tahun dan melayani banyak konsumen, baik dari kalangan peternak hingga pabrik-pabrik pengolahan bahan baku. Serbuk kayu yang diproduksi umumnya digunakan untuk alas kandang, bahan kompos, maupun kebutuhan industri lainnya. Reputasi Ruswandi, menurut warga sekitar, dikenal cukup baik dan usahanya berjalan lancar tanpa persoalan berarti.

Namun, dalam era digital seperti sekarang, di mana reputasi seseorang dapat rusak hanya dengan satu unggahan viral, kasus ini menjadi peringatan serius mengenai bahaya fitnah dan ujaran kebencian di dunia maya.
Menanggapi hal ini, Ruswandi menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun Facebook bernama Asrul si Tagor. Ia mengaku telah berkonsultasi dengan rekan-rekan hukumnya untuk memastikan bahwa pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik ini bisa dilakukan sesuai dengan prosedur.

Seperti yang dijelaskan perihal Pencemaran nama baik di ruang digital merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksinya pun tidak main-main. Pelanggar bisa diancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi opsi terbuka yang diutamakan Ruswandi, dengan harapan agar pihak yang menuduh bisa datang langsung dan menyelesaikan masalah secara jantan, tanpa menyeret banyak pihak ke dalam konflik.

“Saya masih membuka pintu maaf kalau memang dia datang baik-baik dan menyelesaikan ini secara langsung. Tapi kalau tidak, saya juga berhak membela nama baik saya dan keluarga saya,” ujar Ruswandi.
Suara Warga dan Dukungan Lingkungan Sekitar
Warga setempat, serta beberapa warga yang menjadi saksi langsung perkembangan usaha Jatilondo, menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat adanya indikasi penipuan atau kecurangan dari Ruswandi. Sebaliknya, mereka menilai bahwa Ruswandi adalah sosok yang tekun, terbuka, dan sering membantu warga sekitar dengan membuka lapangan pekerjaan.
“Kami tahu persis usaha Pak Ruswandi. Dari dulu usahanya bersih, dan kalau ada masalah, beliau selalu terbuka untuk musyawarah,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kasus ini, menurut pengamat media sosial dan hukum digital, mencerminkan meningkatnya risiko terhadap reputasi pribadi dan usaha akibat penyalahgunaan media sosial. Literasi digital masih menjadi tantangan besar di banyak daerah, terutama terkait etika bermedia dan batas-batas kebebasan berekspresi.
Catatan Redaksi: Kami dari media suararakyat.info akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penyelesaian yang adil, baik melalui jalur hukum maupun mediasi. Segala bentuk pelaporan dan pembelaan diri dari kedua belah pihak tetap kami hargai dalam semangat keterbukaan informasi dan keadilan.
(Tim)














