Suararakyat.info.Palangka Raya-Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) kembali menekankan larangan keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan seragam atau atribut yang menyerupai institusi negara seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun Kejaksaan. Larangan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.
Penegasan ini disampaikan dalam forum resmi Kemendagri yang digelar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (13/6/2025). Dalam penyampaian resminya, pihak Kemendagri menilai bahwa fenomena ormas yang memakai seragam mirip aparat negara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menciptakan ilusi kekuasaan dan wewenang di luar struktur negara yang sah.
“Tidak boleh ada organisasi sipil yang menggunakan seragam menyerupai militer atau polisi. Ini bukan hanya soal etika, tapi sudah jelas melanggar aturan hukum. Ormas tidak boleh menyaru sebagai aparat penegak hukum,” tegas perwakilan Kemendagri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kemendagri, penggunaan atribut seperti seragam loreng, pangkat, baret, bahkan gaya baris-berbaris ala militer yang kerap ditampilkan oleh ormas-ormas tertentu menyesatkan publik dan berpotensi disalahgunakan untuk melakukan intimidasi atau tindakan sewenang-wenang terhadap warga sipil.
“Prinsip supremasi sipil harus tetap dijaga dalam demokrasi kita. Tidak boleh ada kekuatan sipil yang memanipulasi simbol-simbol kekuasaan negara,” ujarnya lagi.
Lebih jauh, Kemendagri menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap ormas yang tidak taat aturan. Pemerintah daerah didorong untuk tidak memberikan izin operasional maupun fasilitas kepada ormas yang melanggar larangan tersebut.
Pihak Kemendagri juga menyatakan bahwa langkah penindakan akan diambil secara koordinatif dengan kepolisian demi menjamin tidak ada ruang bagi ormas yang melanggar untuk terus beroperasi.
“Negara tidak anti terhadap ormas. Tapi negara harus bersikap ketika ada pelanggaran hukum. Seragam aparat bukan untuk mainan. Itu simbol kewenangan yang sah dan harus dijaga,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan ini, Kemendagri berharap semua ormas di Indonesia dapat menempatkan diri secara konstitusional, tidak menyalahgunakan identitas visual negara, dan ikut menjaga stabilitas serta ketertiban masyarakat
(*)














