DPRD Klaten Terbukti Lakukan Maladministrasi Ombudsman Jateng Desak Perbaikan Segera: Triyono Diminta Dinonaktifkan, SOP Penanganan Pengaduan Harus Dibentuk

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Klaten— Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten dan Ketua DPRD Klaten dinyatakan terbukti melakukan maladministrasi dalam penanganan surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada lembaga dewan tersebut.

Temuan ini diungkap oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang baru saja diterbitkan.

Kasus bermula dari pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Gatot Handoko, yang kecewa terhadap lambannya penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD Klaten, Triyono. Alih-alih mendapat kejelasan, proses pengaduan tersebut justru berlarut-larut tanpa kepastian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ombudsman menemukan adanya penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur yang jelas-jelas melanggar prinsip pelayanan publik yang baik,” ungkap perwakilan Ombudsman Jateng.(11/6/2025)

4 Tindakan Korektif yang Wajib Dilakukan DPRD Klaten

Untuk memulihkan tata kelola penanganan pengaduan dan memastikan keadilan bagi pelapor, Ombudsman Jateng memerintahkan DPRD Klaten segera melaksanakan empat langkah korektif berikut:

1. Penonaktifan Triyono

Ketua DPRD Klaten harus segera menonaktifkan sementara Triyono dari posisinya sebagai Anggota Badan Kehormatan DPRD Klaten karena statusnya sebagai pihak Teradu.

2. Perbaikan Proses Pemeriksaan

Ketua Badan Kehormatan DPRD Klaten diwajibkan melengkapi administrasi penanganan pengaduan serta dokumen hasil penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Penyampaian Informasi ke Pelapor

Ketua Badan Kehormatan dan/atau Ketua DPRD Klaten harus secara tertulis menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada pelapor, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

READ  Polisi Hadir Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo, Launching MBG di SPPG Desa Repaking Wonosamodro

4. Pembentukan Tim Penyusun SOP

Ketua DPRD Klaten diminta membentuk Tim Evaluasi untuk segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknis guna menjamin proses penanganan pengaduan ke depan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Ombudsman Jateng memberikan batas waktu 30 hari kerja bagi DPRD Klaten untuk melaksanakan seluruh tindakan korektif tersebut.

Selain itu, Ombudsman akan melakukan monitoring berkala guna memastikan tidak ada lagi praktik maladministrasi serupa.

Gatot Handoko,Jangan Lagi Ada Pengabaian Hak Publik

Menanggapi hasil pemeriksaan ini, Gatot Handoko selaku pelapor menyatakan harapannya agar DPRD Klaten benar-benar menjalankan rekomendasi Ombudsman.

“Kami ingin proses ini transparan dan akuntabel. Jangan sampai hak-hak masyarakat untuk mendapat keadilan justru diabaikan oleh lembaga yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat,” ujar Gatot.

Masyarakat Diminta Ikut Awasi

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga-lembaga publik agar tidak mengabaikan kewajibannya dalam melayani pengaduan masyarakat.

Ombudsman Jateng juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi implementasi tindakan korektif yang telah direkomendasikan.

“Kita akan kawal bersama agar DPRD Klaten benar-benar melaksanakan rekomendasi ini. Pelayanan publik yang bersih dan transparan adalah hak semua warga,” pungkas Gatot.

 

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan
Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi
LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat
Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026
LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H
Guyub Rukun Warga Indopermai: Ketua RT 04 Pimpin Kerja Bakti dan Perkuat Silaturahmi di Tambakaji Ngaliyan
Saksi Hidup Tegaskan Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual, Ahli Waris Tomo Wigeno Tempuh Jalur Hukum Bersama GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI
Ahli Waris Tomo Wigeno Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng, Didampingi Tim Kuasa Hukum FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:42 WIB

Sukindar Pimpin Doa di Milad ke-2 FERADI WPI Semarang, Tegaskan Komitmen Advokat untuk Keadilan dan Kebangsaan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK di Pengadilan Negeri Sukadana, Berharap Putusan Lebih Ringan dari Kasasi

Senin, 23 Februari 2026 - 05:47 WIB

LDII PAC Tugurejo Semarang Adakan Buka Puasa Bersama,Harapkan Silaturahmi Semakin Kuat

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:23 WIB

Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sampaikan Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:13 WIB

LDII Ngaliyan Hadiri Konsolidasi DPD di Semarang, Matangkan Program dan Lima Sukses Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Gresik Gaungkan “Ayo Jogo Gresik” Jelang Sura Agung

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:33 WIB