Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua PPWI Lebak Kecam Oknum P3A Karya Naga

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || LEBAK – Tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Karya Naga menuai kecaman keras.

Dugaan intimidasi ini mencuat setelah beredarnya rekaman pesan suara (voice note) berisi ancaman terhadap wartawan di wilayah Lebak Selatan yang sedang menjalankan tugas profesinya memantau proyek bantuan pemerintah.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, memberikan pernyataan sikap yang sangat tegas. Ia mengecam keras segala bentuk intervensi maupun intimidasi yang menyasar awak media di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengecam keras tindakan oknum Ketua Kelompok P3A tersebut. Menghalang-halangi, mengintimidasi, atau mengancam wartawan yang sedang bertugas adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pilar demokrasi,” ujar Abdul Kabir Albantani dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2026).

Anggaran Negara Wajib Transparan

Pria yang akrab disapa Abdul Kabir ini menjelaskan bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) didanai oleh uang rakyat melalui anggaran negara.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik dan fungsi kontrol sosial dari media massa mutlak diperlukan.”Bantuan P3-TGAI itu menggunakan uang negara, bukan uang pribadi.

Jadi, wajar dan sudah menjadi tugas wartawan untuk melakukan kontrol sosial di lapangan agar proyek tersebut transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” kata Abdul Kabir.

“Kalau ada pihak yang alergi bahkan reaktif sampai melakukan intimidasi saat dikonfirmasi, justru ini memicu pertanyaan besar: ada apa dengan proyek tersebut?” tegasnya.

Ancaman Pidana Menanti Pelaku Penghalangan Pers

Lebih lanjut, Ketua PPWI Lebak mengingatkan semua pihak agar tidak bertindak semena-mena terhadap insan pers.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, profesi jurnalis dilindungi secara hukum.

READ  Turnamen Bola Voli Putri Sukses, Forum Bojonggenteng Tunjukan Komitmen Wujudkan Visi Bangun Daerah

Tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat berujung pada sanksi pidana serius.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 menyatakan:“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).””Aturan hukumnya sudah sangat jelas.

Kami ingatkan kepada oknum tersebut atau siapa pun di luar sana, jangan coba-coba menantang undang-undang. Menghalangi wartawan mencari informasi sama saja dengan melanggar hukum pidana,” tambah Abdul Kabir.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Guna menyikapi persoalan ini, PPWI Kabupaten Lebak saat ini tengah berkoordinasi erat dengan pengurus dan anggota di wilayah Lebak Selatan untuk mengumpulkan bukti otentik terkait kronologi kejadian.

Abdul Kabir menegaskan, institusinya tidak akan tinggal diam jika anggotanya mendapat ancaman fisik maupun psikis saat mencari kebenaran berita.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Jika tidak ada iktikad baik dari oknum yang bersangkutan, kami dari PPWI Kabupaten Lebak tidak akan ragu untuk membawa kasus dugaan intimidasi ini ke ranah hukum dan melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian,” cetusnya.

Di akhir pernyataannya, Abdul Kabir memberikan instruksi khusus kepada seluruh jurnalis yang tergabung dalam wadah PPWI, khususnya di wilayah Lebak Selatan.

“Saya instruksikan kepada seluruh rekan-rekan wartawan PPWI di lapangan untuk tetap tenang, jaga kekompakan, dan jangan pernah gentar. Terus jalankan tugas jurnalistik secara profesional, objektif, dan berpedoman teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selama kita berjalan di atas koridor hukum dan fakta, PPWI akan selalu pasang badan,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov PBD Tegaskan Komitmen Pembinaan Talenta Generasi Muda saat Penutupan Festival Piala Presiden U-10 dan U-12
Sinergitas TNI-Polri Mengalir dalam Semangat Hari Bhayangkara ke-80 : Bersama Masyarakat Wujudkan Papua Barat yang Harmonis
Kontingen Papua Barat Daya Tampil Gemilang di Kejuaraan Shorinji Kempo Unhas Cup XVIII
Kejuaraan Tenis Meja Meriahkan Milad ke-61 Inhil, Jadi Ajang Pembinaan Atlet dan Perekat Silaturahmi
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Ribuan Peserta Meriahkan Pravita Run 2026, Semarak HUT ke-63 Korem 181/Praja Vira Tama
Gubernur Papua Barat Daya Resmi Buka Turnamen U-15, Dorong Generasi Muda Lewat Sepak Bola
Dandim 0607 Sukabumi Buka Liga Jabar Istimewa 2026, Fokus Pembinaan Atlet Sepak Bola Usia Dini
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:45 WIB

Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua PPWI Lebak Kecam Oknum P3A Karya Naga

Senin, 29 Juni 2026 - 06:13 WIB

Pemprov PBD Tegaskan Komitmen Pembinaan Talenta Generasi Muda saat Penutupan Festival Piala Presiden U-10 dan U-12

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sinergitas TNI-Polri Mengalir dalam Semangat Hari Bhayangkara ke-80 : Bersama Masyarakat Wujudkan Papua Barat yang Harmonis

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:54 WIB

Kontingen Papua Barat Daya Tampil Gemilang di Kejuaraan Shorinji Kempo Unhas Cup XVIII

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:03 WIB

Kejuaraan Tenis Meja Meriahkan Milad ke-61 Inhil, Jadi Ajang Pembinaan Atlet dan Perekat Silaturahmi

Berita Terbaru

Pemerintah

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:58 WIB