Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025.

Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum.

“ Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.

READ  Polda Papua Barat Daya Gelar Operasi Lilin Dofior 2025, Ratusan Personel Siaga Amankan Natal dan Tahun Baru

“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Macan Polsek Sorong Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian
Rombongan Negeri Melaka dan Kapolres Meranti Ditepungtawari, Sinergi Adat hingga Green Policing Menguat
Kapolres Kediri Kota: Kenaikan Pangkat Pengabdian Bukti Loyalitas dan Integritas Anggota
Bhabinkamtibmas Desa Puhsarang Dampingi Petani Panen Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Kapolres Kediri Kota Cek Rutan, Beri Motivasi Tahanan dan Tekankan SOP Penjagaan
Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel dan Perkuat Sarana Operasional Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 81 Polresta Sidoarjo Hadirkan Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari Non Stop
Ditpolairud Polda PBD Gelar Sambang Nusa Presisi di Pulau Soop, Tanam 1.000 Pohon dan Bagikan 200 Bendera Merah Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:34 WIB

Team Macan Polsek Sorong Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:48 WIB

Rombongan Negeri Melaka dan Kapolres Meranti Ditepungtawari, Sinergi Adat hingga Green Policing Menguat

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:54 WIB

Kapolres Kediri Kota: Kenaikan Pangkat Pengabdian Bukti Loyalitas dan Integritas Anggota

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:48 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Puhsarang Dampingi Petani Panen Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:46 WIB

Kapolres Kediri Kota Cek Rutan, Beri Motivasi Tahanan dan Tekankan SOP Penjagaan

Berita Terbaru