Suararakyat.info.Kuantan Singingi,Riau –Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah aliran Sungai Kuantan, khususnya di sekitar Pulau Aro, Desa Sawa, Kecamatan Kuantan Tengah, terus meningkat dalam dua bulan terakhir. Sejak Maret hingga penghujung Mei 2025, praktik tambang ilegal ini menjadi sorotan publik dan media, namun belum juga mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sejak awal Maret 2025, kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI kian nyata. Sungai yang dulunya jernih kini mulai tercemar, dan lahan pertanian warga di sekitar bantaran sungai pun mulai terdampak. Limbah dari aktivitas tambang yang tak terkendali menyebabkan sedimentasi, pencemaran air, dan berpotensi memicu bencana ekologis yang lebih besar di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini kian memprihatinkan ketika pada Minggu, 25 Mei 2025, terpantau sekitar tujuh unit rakit PETI sedang beroperasi di seberang Masjid Al-Gani, Desa Sawa, Taluk Kuantan. Setelah informasi tersebut diberitakan, aktivitas tambang tidak berhenti. Berdasarkan laporan lanjutan yang diterima pada Selasa, 27 Mei 2025, para penambang justru memindahkan operasinya ke wilayah Pulau Aro. Hasil dokumentasi warga yang disertai foto memperlihatkan bahwa aktivitas PETI di Pulau Aro semakin bertambah dan dilakukan secara terang-terangan.

Menurut informasi terbaru yang diterima pada malam Jumat, 30 Mei 2025, aktivitas PETI di Pulau Aro masih berlangsung. Bahkan hasil tambang dari satu unit rakit dikabarkan bisa mencapai hingga 17 gram emas per hari. Ini mengindikasikan bahwa selain menimbulkan kerusakan lingkungan, para pelaku juga meraup keuntungan besar dari aktivitas ilegal ini.
Warga Desa Pulau Aro menyuarakan kekhawatiran mereka atas dampak jangka panjang yang mengintai. “Kami sangat khawatir dengan dampaknya. Sungai mulai tercemar, lahan pertanian rusak. Mohon kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jangan sampai hukum kalah dengan para pelaku perusakan lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.Sabtu (31/5/2025)

Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, dan seluruh instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI ini. Ketidakberdayaan hukum dalam menghadapi praktik ilegal yang merusak alam dinilai akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait masih terus dilakukan oleh pihak media. Publik kini menanti tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar lingkungan di sepanjang aliran Sungai Kuantan, khususnya di wilayah Pulau Aro, dapat kembali aman, lestari, dan terbebas dari ancaman tambang ilegal.
(Athia)














