PT Surya Pangan Semesta DidugaTahan Truk Meski Tak Ada Surat Polisi, Aktivis : Potensi Digugat

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kediri – Hendra, pemilik truk yang menjadi korban dalam kasus dugaan penggelapan beras di PT Surya Pangan Semesta, yang terletak di Desa Wonosari, Pagu, Kabupaten Kediri justru dipanggil sebagai saksi oleh Polres Kediri.

Melalui surat panggilan bernomor S.PgJ/186/V/RES.1.11./2025/Satreskrim itu memintanya hadir pada 26 Mei 2025 untuk dimintai keterangan. Padahal, Hendra tidak terlibat dalam tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula ketika Owner PT Surya Pangan Semesta (perusahan yang memproduksi beras merek Lahap dan Sedap Wangi) melaporkan dugaan penggelapan beras pada 6 Mei 2025. Namun, yang mengejutkan, perusahaan menahan truk milik Hendra beserta muatannya sabun merek Wings tanpa surat penyitaan resmi dari kepolisian dan pengadilan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis Mahasiswa, Yogi Ariananda mengatakan penyitaan hanya boleh dilakukan penyidik dengan surat perintah yang diketahui pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 KUHAP. Menurutnya, PT Surya Pangan Semesta tidak berwenang menahan truk atau muatan dalam kasus ini.

“Tindakan perusahaan dapat dikategorikan sebagai penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Barang bukti harus disita oleh penyidik dengan surat resmi. Jika tidak terkait kasus, barang harus dikembalikan,” jelas Yogi, Sabtu (24/5/2025).

Yogi merekomendasikan Hendra mengambil langkah hukum, seperti melaporkan PT Surya Pangan Semesta kepolda jatim atas tindakan sewenang-wenang. Selain itu, ia bisa mengajukan gugatan perdata untuk pengembalian barang atau ganti rugi.

READ  Kelanjutan Proyek Lapangan Voli di Desa Bojonglongok, Diduga Tidak Transparan Terkait Kejelasan Sumber Dana

“Pemanggilan Hendra sebagai saksi tidak proporsional karena ia korban. Sementara, penahanan truk dan muatan oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum, hal ini tentunya ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum ini, PT SPS pun berpotensi dituntut secara hukum” tegas Yogi selaku Anggota Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI).

Yogi pun mengendus ada dugaan ketidak wajaran antara PT. Surya Pangan Semesta dengan aparat kepolisian setempat, sebab, palaporan yang dilakuan PT.SPS dinilai sangat istimewa.

” Kasus ini menarik perhatian kami, jarang perlakuan se istimewa ini. Maka kami menduga ada apa antara PT Surya Pangan Semesta dengan aparat kepolisian setempat?,” ungkapnya.

Dirinya akan berkoordinasi dengan Aktivis mahasiswa di wilayah Jawa Timur untuk melakukan kajian dan pengawalan terkait kasus tersebut.

” Kasus ini membangunkan kami sebagai kontrol sosial, apalagi mengenai hukum. Jika kasus ini tidak selesai maka saya dan teman-teman di Jawa Timur akan mengawal kasus ini hingga ke Mabes Polri” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Yimmy Stephaones dan Istrinya Afriana, pemilik PT Surya Pangan Semesta, enggan memberi jawaban terkait penahanan truk dan muatan tersebut. Sikap ini semakin menguatkan dugaan kesewenang-wenangan.

Sementara itu, penyidik Reskrim Polres Kediri, Aipda Sugeng Irawan, menolak memberikan keterangan. “Mohon maaf, jika ingin informasi, silakan datang ke kantor,” katanya singkat.

(Jono98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keponakan Pahlawan Nasional Marsinah, Prajurit TNI AD Wahyu Tetap Tegar Bertugas di Papua Meski Ditinggal Sang Ayah
Sesat Pikir “Public Trust”, Ketika Penegakan Hukum Tereduksi Menjadi Sekadar Pencitraan
Empat Bulan Buron, Oknum Kiai Cabul Cicantayan Belum Ditangkap: Publik Pertanyakan Nyali dan Keseriusan APH
APMP Jatim Serahkan Dokumen Bukti Tambahan Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo ke Kejari Surabaya, Minta Proses Hukum Transparan 
Diduga Gelanggang Judi Sabung Ayam di Teporo Kian Terang-terangan, Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum Dipertaruhkan
May Day 2026 di Pasuruan: Antara Aksi Perjuangan dan Semangat Kebersamaan Buruh
Klarifikasi Resmi: Isu Kematian Hilman Suararakyat Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Diduga Gedung Rakyat Tanpa Wakil: DPRD Kota Pasuruan Disegel Mahasiswa, Mosi Tidak Percaya Menggema di Tengah Kekecewaan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:20 WIB

Keponakan Pahlawan Nasional Marsinah, Prajurit TNI AD Wahyu Tetap Tegar Bertugas di Papua Meski Ditinggal Sang Ayah

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sesat Pikir “Public Trust”, Ketika Penegakan Hukum Tereduksi Menjadi Sekadar Pencitraan

Senin, 25 Mei 2026 - 02:21 WIB

Empat Bulan Buron, Oknum Kiai Cabul Cicantayan Belum Ditangkap: Publik Pertanyakan Nyali dan Keseriusan APH

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:04 WIB

APMP Jatim Serahkan Dokumen Bukti Tambahan Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo ke Kejari Surabaya, Minta Proses Hukum Transparan 

Selasa, 28 April 2026 - 01:40 WIB

Diduga Gelanggang Judi Sabung Ayam di Teporo Kian Terang-terangan, Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum Dipertaruhkan

Berita Terbaru