Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Sekayu Ditangkap di Palembang, Negara Rugi Ratusan Juta

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Palembang-Setelah hampir lima bulan buron, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya berhasil menangkap YE, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

YE merupakan buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 16 Desember 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024. Dalam kapasitasnya sebagai petugas mantri BRI Unit Sekayu, YE diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran dana KUR pada periode 2022–2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa tersangka YE diduga terlibat dalam manipulasi dokumen permohonan kredit nasabah. “Pada praktiknya, pengajuan dana KUR dilakukan tanpa proses survei dan verifikasi yang semestinya, bahkan ditemukan bahwa dokumen-dokumen permohonan kredit bersifat fiktif atau telah dimanipulasi,” ujar Vanny.(21/5/2025)

Akibat ulah tersangka, terjadi gagal bayar pada sejumlah pengajuan kredit, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil sebagai modal usaha, namun justru menjadi sasaran penyelewengan yang merugikan kepentingan publik.

READ  Jeratan Hukum di Lahan Sawit: Eks Bupati Musi Rawas dan Empat Tersangka Lain Resmi Diserahkan ke Kejati Sumsel



YE disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, atau alternatif lainnya yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor.

Setelah berhasil diamankan, YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dibawa ke kantor Kejari Musi Banyuasin dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum dan memburu para pelaku tindak pidana korupsi. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum, dan siapa pun yang terbukti merugikan negara akan diusut hingga tuntas.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan korupsi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan keuangan negara,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,

(Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas
Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata
Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah
Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik
SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dugaan Aliran BBM Puluhan Ribu Liter ke Perusahaan Ebi Mencuat, Warga Minta Transparansi dan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:42 WIB

Yakub F Ismail : Saat BBM Nonsubsidi Naik di Tengah Rupiah Melemah

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:53 WIB

Dirjen Imigrasi Tegaskan Reformasi Total, Ajak Jajaran Bangun Kembali Kepercayaan Publik

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Berita Terbaru