Suararakyat.info.Palembang-Setelah hampir lima bulan buron, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya berhasil menangkap YE, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
YE merupakan buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 16 Desember 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024. Dalam kapasitasnya sebagai petugas mantri BRI Unit Sekayu, YE diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran dana KUR pada periode 2022–2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa tersangka YE diduga terlibat dalam manipulasi dokumen permohonan kredit nasabah. “Pada praktiknya, pengajuan dana KUR dilakukan tanpa proses survei dan verifikasi yang semestinya, bahkan ditemukan bahwa dokumen-dokumen permohonan kredit bersifat fiktif atau telah dimanipulasi,” ujar Vanny.(21/5/2025)
Akibat ulah tersangka, terjadi gagal bayar pada sejumlah pengajuan kredit, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil sebagai modal usaha, namun justru menjadi sasaran penyelewengan yang merugikan kepentingan publik.

YE disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18, atau alternatif lainnya yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU Tipikor.
Setelah berhasil diamankan, YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dibawa ke kantor Kejari Musi Banyuasin dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum dan memburu para pelaku tindak pidana korupsi. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum, dan siapa pun yang terbukti merugikan negara akan diusut hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan korupsi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan keuangan negara,” tegas Vanny.
Kejati Sumsel juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,
(Red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














