Dugaan Pelanggaran SOP Penagihan oleh Oknum Leasing di Kubu Raya Diduga Langgar Etika dan Aturan Hukum

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-Dua orang yang diduga sebagai karyawan dari perusahaan pembiayaan Oto Finance dilaporkan melakukan praktik penagihan tidak sesuai prosedur terhadap seorang konsumen di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/5) pukul 18.00 WIB di kediaman konsumen di Jalan Perdamaian, RT 032/RW 016, Dusun 4 Kenanga, Desa Pal IX.

Menurut keterangan yang dihimpun, kedua pria berinisial ST dan seorang rekannya mendatangi rumah konsumen dan mengetuk pintu secara berulang saat korban tengah makan malam bersama keluarga. Dalam interaksi tersebut, terjadi adu argumen terkait tunggakan cicilan sepeda motor Honda Vario yang telah menunggak selama dua bulan. Konsumen menyatakan tengah mengupayakan pelunasan melalui pinjaman tambahan. Namun, pihak penagih tetap memaksa pembayaran dilakukan dalam waktu satu hari, dengan alasan tuntutan target perusahaan.

Tindakan tersebut diduga melanggar kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di sektor pembiayaan. Penagihan seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang profesional dan tidak mengandung unsur tekanan psikologis, apalagi intimidasi di rumah pribadi konsumen.

Dalam konteks hukum, tindakan ini berpotensi bertentangan dengan:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa; serta

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang mengatur bahwa penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar hukum.

Surat Edaran OJK No. 12/SEOJK.07/2014 tentang edukasi dan perlakuan yang adil terhadap konsumen, yang menegaskan larangan penggunaan kekerasan atau tekanan dalam proses penagihan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Oto Finance. Keluarga korban saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan insiden tersebut ke aparat penegak hukum dan OJK sebagai otoritas pengawas industri keuangan.

Perlu diketahui, konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan semacam ini dapat melapor melalui Layanan Konsumen OJK 157 atau mengakses portal pengaduan konsumen melalui situs resmi OJK.

Sumber : Konsumen Gugun
(Jono98)

READ  Prof Sutan Nasomal Minta Presiden RI Prabowo Bentuk Tim Dalam Data Valid Kemiskinan di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayar Rp100 Ribu, Riwayat MyPertamina Hanya Catat 3 Liter: SPBU 54.641.31 Adan-Adan Gurah Diminta Klarifikasi Selisih Transaksi
Guncang Arena Bekasi, Praka Marinir Erwin Simangunsong Tumbangkan Lawan di Kickstriking ZXZ Prodigy
Wakil Pemuda Adat Dukung Pengelolaan Blok Masela, Pertambangan Buru Juga Harus Jadi Prioritas
TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor
Kemenag Raih Penghargaan Nasional, Bukti Komunikasi Publik yang Transparan dan Dekat dengan Masyarakat
Jangan Buru Monyet Liar Sendiri! BBKSDA Ingatkan Bisa Picu Serangan Lebih Agresif
Prof. dr. Terawan Soroti Pentingnya Inovasi Kesehatan Otak di Indonesian Brain Forum UPNVJ-UPN Veteran Jakarta
Bukukan Penerimaan PT Siloam International Hospitals Tbk Meningkat 10,6 Persen , Bamsoet Ingatkan Industri Rumah Sakit Harus Adaptif Hadapi Tekanan Ekonomi Dunia
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:20 WIB

Guncang Arena Bekasi, Praka Marinir Erwin Simangunsong Tumbangkan Lawan di Kickstriking ZXZ Prodigy

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Wakil Pemuda Adat Dukung Pengelolaan Blok Masela, Pertambangan Buru Juga Harus Jadi Prioritas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:03 WIB

TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:28 WIB

Kemenag Raih Penghargaan Nasional, Bukti Komunikasi Publik yang Transparan dan Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Jangan Buru Monyet Liar Sendiri! BBKSDA Ingatkan Bisa Picu Serangan Lebih Agresif

Berita Terbaru