Suararakyat.info.Palembang– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Banyuasin. Penyerahan yang dikenal sebagai Tahap II ini dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 dan menandai dimulainya proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(8/5/2025)
Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah APR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin; WAF, Wakil Direktur CV HK periode 2015–2022; serta AMR, Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyuapan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Proyek-proyek tersebut bersumber dari Dana Keuangan Bersifat Khusus yang dialokasikan untuk Kabupaten Banyuasin melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana publik ini dinilai merugikan keuangan negara serta mencoreng integritas pelayanan publik di daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah penyerahan tahap II ini, para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
“Selanjutnya, proses hukum akan beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas pelimpahan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran infrastruktur daerah. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi penggunaan dana publik serta melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sumber: Vanny Yulia Eka Sari
(*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














