Suararakyat.info.Jakarta-Gelombang perlawanan rakyat kecil kembali menyeruak dari bumi Sumatera Utara. Sebanyak 46 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini berada di ambang keputusasaan akibat dugaan penyerobotan dan pemagaran ilegal atas lahan seluas 48 hektare yang dahulu merupakan bagian dari Ex HGU PTPN II. Mereka mengaku diintimidasi, diusir secara paksa, bahkan menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum berseragam loreng merah yang diduga berafiliasi dengan kelompok ormas dan dikendalikan oleh pengusaha properti berinisial CTL.

Pengaduan rakyat telah disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk kepada Presiden H. Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Satgas Mafia Tanah Kemenkopolhukam. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret yang dirasakan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pakar Hukum Nasional Angkat Bicara
Kasus ini telah menyita perhatian tokoh-tokoh besar, seperti Prof. Dr. Henry Jayadi Pandiangan (Dekan FH UKI), Prof. Dr. Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI dan Guru Besar Lemhanas RI), dan Prof. Dr. Bernard BBBI Siagian (Ketua DPP GAKORPAN). Mereka menilai kasus ini mencerminkan fenomena sistematis penindasan rakyat oleh kolaborasi mafia tanah, premanisme, dan elite ekonomi. “Ini mirip kasus Rempang Batam. Ada intimidasi, pengusiran, dan pengabaian HAM yang nyata,” ujar Prof. Wilson.
Bahkan, mantan Mayjen TNI dan eks pejabat BIN, Prof. Dr. W. Silitonga, yang kini menjadi kuasa hukum warga, menyebutkan bahwa modus mengubah status Ex HGU menjadi HGB untuk kepentingan bisnis properti telah lama berlangsung sejak era Gubernur Tengku Sulaiman hingga Letjen (Purn) Edy Rahmayadi. “Ini pekerjaan mafia tanah kelas kakap. Negara jangan kalah,” tegasnya.
Rakyat Sampali: “Kami Akan Pertahankan Tanah Ini Meski Nyawa Taruhannya”
Kemarahan rakyat memuncak setelah lahan mereka, termasuk lapangan sepak bola tempat anak-anak bermain, dipagari secara sepihak oleh kelompok berloreng merah. “Pagar-pagar itu simbol penjajahan modern. Kami akan bongkar jika negara diam,” kata Bunda Tiur Simamora, salah satu tokoh perempuan Desa Sampali.
Bersama tokoh aktivis seperti Dian Wibowo, Rusman, dan jaringan relawan RPG.08, mereka menyatakan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari aparat, masyarakat akan turun tangan langsung menghancurkan pagar ilegal itu.
Kritik Keras ke APH dan Pemda: “Negara Harus Hadir!”
Warga menuding aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Deli Serdang bersikap berat sebelah dan lamban. Laporan demi laporan yang mereka ajukan seolah tidak berbuah tindakan. “Kami sudah melapor ke DUMAS Kapolri. Tapi kegiatan perusakan dan pemagaran oleh oknum PT CTL tetap berlangsung. Ada apa ini?” ujar seorang warga dengan emosi tertahan.
Dalam statemen bersama, para pakar hukum menekankan bahwa ini adalah momentum bagi aparat untuk menegakkan hukum secara PRESISI dan membongkar jaringan mafia tanah hingga ke akar. “Tegakkan keadilan! Jangan biarkan rakyat selalu jadi korban,” ujar Prof. Dexon Silalahi.
Tuntutan Tegas untuk Pemerintah dan Aparat
Masyarakat Sampali menuntut:
1. Investigasi menyeluruh terhadap oknum ormas loreng merah dan pengusaha CTL.
2. Penghentian semua aktivitas pembangunan ilegal di atas tanah sengketa.
3. Percepatan penerbitan Surat Ukur Ulang ATR/BPN sesuai permohonan masyarakat.
4. Penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi dan kekerasan.
5. Perlindungan menyeluruh dari aparat TNI-Polri.
Di akhir konferensi pers, Prof. Wilson menegaskan bahwa perjuangan rakyat Sampali bukan hanya soal tanah, melainkan harga diri bangsa. “Jika negara kalah oleh preman, maka kita telah gagal merawat kemerdekaan,” ucapnya tegas
(Dr.Bernard)














