Viral, Diduga Tambang Batu Tanah Galian C di Lereng Bukit Kopisan Milik Afung Ilegal

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Singkawang Kalbar – Viral Kegiatan Galian C yang berlokasi  di Jalan Tanjung Batu Dalam, RT 015/RW 003 Kelurahan Sedau, Singkawng Selatan diduga kuat  beraktifitas secara Ilegal yang dikelola oleh (TKF) atau Afung tidak tersentuh oleh hukum,di berbagi media online berjudul,  *Penambangan Batuan di Lereng Gunung Diduga Ilegal Milik Afung Makin Marak Beraktifitas.(2/5/2025).

Kegiatan aktifitas galian C tepatnya  di area lereng bukit ( Gunung )  di kawasan Kopusan dalam Kota Singkawang  terkesan ada pembiaran oleh pemerintah daerah, padahal lokasi yang berada di daerah lereng perbukitan yang kemungkinan rawan longsor sehingga dapat menjadi salah satu penyebab bencana dikemudian hari pada masyarakat sekitar.

Informasi terkait Hal ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Ir. H. Adi Yani, M.H., melalui pesan singkat  WhatsApp,”terang Kadis DLHK Kalbar menjawab lokasi tersebut sudah mengantongi izin SHM. Dan Soala.perizinan masih kita minta pada pihak ESDM pertambangan dan saya juga  akan segera perintahkan Kepala KPH cek ya bang,”jawabnya Kadis DLHK Provinsi  pada awak media Jumat 2 Mei 2025 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media juga mencoba mengkonfirmasi bos  Afung melalui cet WhatsApp  ke nomor +62 857-0582-53xx namun tidak dijawab malah memilih bungkam.

“Dikutip dari sumber terpercaya, Dasar membuka galian C (sekarang disebut penambangan batuan) di lahan sendiri yang berada di lereng gunung tetap membutuhkan izin. Izin yang dibutuhkan adalah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

READ  Distribusi BBM Subsidi Dipertanyakan, SPBU Surade Diduga Layani Pembelian Jerigen

Penjelasan, Perubahan Terminologi:

Istilah “bahan galian golongan C” telah diganti menjadi “batuan” dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pentingnya Izin:

Penambangan batuan, termasuk di lahan pribadi, tetap harus memiliki izin. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

SIPB sebagai Izin:

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang harus diperoleh sebelum memulai kegiatan penambangan batuan.

Syarat SIPB:

Syarat untuk mendapatkan SIPB mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Kewenangan Pemberian Izin:

Kewenangan pemberian izin SIPB biasanya dipegang oleh pemerintah daerah (Bupati/Walikota).

Lereng Gunung:

Kegiatan penambangan di lereng gunung dapat menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar, sehingga pemenuhan syarat dan izin menjadi lebih penting.

Pentingnya Rencana Reklamasi:

Penyusunan Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT) juga penting dalam kegiatan penambangan, khususnya di lereng gunung untuk memastikan pemulihan lahan setelah penambangan.

Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban pasti dari pihak pihak terkait termasuk hasil legalitas pemeriksaan izin galian C bos Afung.

Dilansir dari Viral Berita Media Online : Najib

(JN//98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pakenjeng kembali menjadi sorotan publik
Usai Janji Menikahi, Pria Berinisial URI Asal Nyalindung Disebut Menghindar Setelah Kekasihnya Hamil
DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas
Aksi Pencurian Terekam CCTV, SDN 4 Karangtengah Cibadak Dibobol Maling pada Malam Hari
KNPI Kota Sukabumi Tegaskan Keterlibatan dalam Aksi Forum RT/RW, Tantan Sutandi: Logo Dicantumkan Atas Izin Resmi
BREAKING NEWS: Polres Raja Ampat Bersama Tim Gabungan Evakuasi Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas di Perairan Waipun
Hujan Deras dan Drainase Buruk Picu Longsor di Perum Griya Bojongkokosan Asri, Warga Cemas Ancaman Susulan
Desakan FORWACIB Menguat, Dugaan Kejanggalan Kredit Rp2 Miliar Seret Nama Legislator Kota Sukabumi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:09 WIB

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pakenjeng kembali menjadi sorotan publik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:45 WIB

Usai Janji Menikahi, Pria Berinisial URI Asal Nyalindung Disebut Menghindar Setelah Kekasihnya Hamil

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:58 WIB

DPP ASWIN Gelar Forum Zoom Nasional Investigasi, Dorong Jurnalisme Berkualitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:18 WIB

Aksi Pencurian Terekam CCTV, SDN 4 Karangtengah Cibadak Dibobol Maling pada Malam Hari

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:22 WIB

KNPI Kota Sukabumi Tegaskan Keterlibatan dalam Aksi Forum RT/RW, Tantan Sutandi: Logo Dicantumkan Atas Izin Resmi

Berita Terbaru

Kabupaten Kepulauan Meranti

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:11 WIB