Suararakyat.info.Sukabumi-Ketidakpuasan tengah membayangi para pengemudi angkutan kota (angkot) trayek Cicurug–Cibadak dengan nomor trayek 09. Mereka mengeluhkan beban biaya tambahan berupa retribusi parkir yang dinilai membebani penghasilan harian mereka. Tarif parkir yang dipungut oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.000 di Terminal Cibadak dan Rp 1.000 di Terminal Parungkuda per sekali jalan per unit angkot, kini menjadi sumber keresahan baru.
Gojin, salah satu sopir angkot 09, menyampaikan keluhannya kepada kepada awak media suararakyat.info.Ia mengaku kaget karena kebijakan ini diterapkan tanpa ada sosialisasi yang jelas sebelumnya.
“Tiba-tiba saja kami diminta bayar setiap kali masuk terminal. Rp 3.000 di Cibadak, Rp 1.000 lagi di Parungkuda. Sekali jalan sudah Rp 4.000, kalau bolak-balik bisa Rp 8.000. Ini berat buat kami yang setoran dan beli bensin masih ngos-ngosan,” ujarnya.(1/5/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam bukti karcis yang diterima sopir, tercantum bahwa retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023. Di dalamnya disebutkan pula sanksi bagi pelanggar yang bisa dikenai pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.
Namun, para sopir mempertanyakan transparansi dan keadilan penerapan peraturan tersebut. “Kami bukan tidak mau bayar, tapi kenapa tiba-tiba? Kami tidak pernah diajak bicara, tidak ada pemberitahuan resmi. Rasanya seperti diperas,” ujar Gojin dengan nada kecewa.
Menurut para pengemudi, biaya tersebut semakin menambah beban operasional harian yang sudah tinggi akibat harga bahan bakar dan setoran kendaraan. Sebagian di antara mereka bahkan mengancam akan mogok narik jika kebijakan ini tidak dikaji ulang oleh pihak Dishub.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan para sopir angkot tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku transportasi publik dalam penerapan kebijakan yang bersinggungan langsung dengan mata pencaharian masyarakat kecil.
(*)














