Aktivis Geruduk Kantor Pusat PT Timah Tbk, Desak Anak Perusahaan Angkat Kaki dari Pulau Kabaena

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta-Konsorsium Pemuda Mahasiswa Sultra-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Timah Tbk, menuntut agar anak perusahaannya, PT Timah Investasi Mineral, segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan angkat kaki dari Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.(30/4/2025)

Koordinator lapangan, Muhammad Rahim, menyampaikan bahwa PT Timah Investasi Mineral diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan di wilayah pesisir Desa Baliara. Ia menyatakan bahwa sebelum kegiatan pertambangan dimulai, masyarakat setempat mengandalkan hasil laut sebagai mata pencaharian utama. Namun, sejak perusahaan mulai beroperasi, kualitas air laut memburuk, dan hasil tangkapan nelayan pun menurun drastis.

“Ini bukan persoalan sepele. Pencemaran yang terjadi telah merusak ekosistem laut dan menghancurkan mata pencaharian masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pemerintah untuk segera menindak PT Timah Investasi Mineral atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan dan pertambangan yang berlaku,” ujar Rahim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e yang melarang setiap orang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

READ  Kades Sukamulya  Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Tanggapi Aksi Demonstrasi di PT Paiho: Prioritaskan Warga Lokal, Bantah Isu Pungli

Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran yang menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa perusahaan pertambangan wajib menjaga lingkungan hidup dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Rahim juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah awal. “Hari ini adalah aksi perdana. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Minggu depan, kami akan kembali mendatangi kantor pusat PT Timah Tbk dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendesak pencabutan izin lingkungan PT Timah Investasi Mineral. Kami juga akan mengajukan desakan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut,” tegasnya.

Menurut Rahim, aksi ini adalah bentuk nyata solidaritas pemuda dan mahasiswa Sulawesi Tenggara di Jakarta dalam membela hak-hak masyarakat Baliara yang terdampak aktivitas pertambangan. “Kami akan terus menyuarakan keadilan lingkungan dan sosial hingga perusahaan ini benar-benar dihentikan operasionalnya,” pungkasnya.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
Semangat Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimda Kota Bandung Teguhkan Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat, Putusan PN Denpasar terhadap Togar Situmorang Picu Kekhawatiran Dunia Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:48 WIB

Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Gresik Gaungkan “Ayo Jogo Gresik” Jelang Sura Agung

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:33 WIB