Pihak pengembang diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin wajib untuk setiap kegiatan pembangunan. Saat peninjauan, pengurus proyek berinisial K mengakui bahwa pihaknya baru mengantongi rekomendasi dari ketua RT dan RW setempat, namun belum memperoleh izin resmi dari instansi terkait.
DPMPTSP dan Satpol PP memutuskan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan. Pengurus proyek diarahkan untuk segera mengurus izin PBG ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti. Dinas PUPR bersama DPMPTSP juga akan menerbitkan surat teguran dan penghentian sementara pekerjaan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Pihak berwenang menegaskan, pembangunan hanya dapat dilanjutkan setelah izin PBG diterbitkan. Jika pengembang tetap melanjutkan kegiatan tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, yakni merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Media online www.suararakyat.info mengapresiasi langkah cepat DPMPTSP dan Satpol PP dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga ketertiban pembangunan di wilayah Kepulauan Meranti.














