Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Oknum Notaris di Tangerang Berakhir Damai

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Banten – Seorang notaris di Tangerang, Provinsi Banten Ngadino mengatakan, terkait dugaan pemalsuan data sertifikat tanah melibatkan dirinya yang dilaporkan oleh Direktur PT Tri Berkat Anugrah (TBA) Didi ke Polda Jawa Barat (Jabar) pada tahun 2021 lalu sudah selesai.

“Masalah yang dilaporkan Direktur PT TBA Didi melalui kuasa hukumnya Iskandar Halim SH MH ke Polda Jabar semua sudah selesai. Saya berharap semua berita yang miring tehadap dirinya juga sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,” kata Ngadino, kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Ngadino meminta, namanya bersih dari pemberitaan miring terhadap dirinya. “Saya sebagai notaris tentu nama saya bersih dari pemberitaan miring,” terang Ngadino.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ngadino menyebutkan, bahwa sertipikat itu sudah selesai balik namanya keatas nama Didi dan sertifikat dicek divalidasi ke Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang bersih tidak ada tumpang tindih. “Saya sebagai PPAT/Notaris sudah melakukan pengecekan sertifikat dan bersih,” ucap Ngadino.

READ  Warga Tuntut Keadilan: Janji Pekerjaan di Proyek PT LMA Tol Bocimi Seksi III Diduga Diabaikan, Dana Pribadi Raib Tanpa Kepastian

Permasalahan itu berawal, PT TBA  melakukan penjual benang Rayon 30’S. Pada bulan Juli 2019, Erianto menghubungi PT TBA, pembelian benang tersebut akan dibayar oleh rekanannya Rendro Sucahyo dengan alasan benang tersebut dijual lagi ke saudari Puji Astuti.

Penyelesaian yang diajukan oleh  Puji Astuti dengan sebidang tanahnya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 150, dan Surat Ukur Nomor 4072, yang terletak di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten seluas 4.015 M2 dengan SHM 150, sertifikat tanah tersebut masih berada ditangan notaris Ngadino, karena saudari Puji Astuti belum membayar BPHTB, Pajak PBB atas tanah tersebut.

Pengakuan Puji Astuti bahwa SHM No.150/Ds. Gembong tersebut merupakan miliknya dan dikuatkan oleh keterangan Notaris Ngadino. Puji Astuti bisa datang ke Kantor Notaris Ngadino,  diundang oleh DENNY ARDIANSYAH, SH, MH  untuk pembuatan sertifikat  dan ketika itu Bersama pegawai PT TBA yang Bernama John dan Cantry.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Berita Terbaru