Suararakyat.info.Bima-Jeritan rakyat kecil kembali menggema, kali ini dari Dusun Wane, Desa Tolo Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Wahyudin, S.H., ahli waris sah dari almarhumah ibunda Aisyah Ibrahim, mengadukan nasibnya kepada Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, meminta keadilan atas hak tanah milik keluarganya yang tiba-tiba diklaim masuk kawasan hutan lindung.(25/4/2025)
Permasalahan bermula saat Wahyudin hendak mengurus proses balik nama atas tanah warisan seluas 10.829 meter persegi yang memiliki Sertifikat Hak Milik No. 116, terbit 28 Maret 1992 oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bima. Namun, permohonan tersebut ditolak sepihak dengan alasan tanah tersebut berada di kawasan hutan lindung berdasarkan SK.598/Menhut-II/2009.
“Kok bisa? Sertifikat kami terbit lebih dulu daripada SK hutan lindung itu. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Bunda Tiur Simamora, jurnalis senior yang turut menyuarakan persoalan ini bersama Dr. Bernard, Ketua DPP GAKORPAN, dan Ketua Umum PPWI Prof. Dr. Wilson Lalengke.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah milik ibunda Aisyah Ibrahim memiliki legalitas lengkap: sertifikat hak milik, bukti pembayaran pajak (PBB), dan surat keterangan waris yang sah. Selama bertahun-tahun tidak pernah terjadi konflik atau pemberitahuan apapun mengenai perubahan status lahan tersebut. Anehnya, menurut keterangan keluarga, lahan di kiri-kanan tanah tersebut tidak masuk dalam klaim kawasan hutan lindung.
“Ini bentuk kriminalisasi sistematis terhadap rakyat kecil. Kami menduga ada permainan oknum mafia tanah dan kehutanan,” lanjut Tiur Simamora.
Keluarga besar ahli waris merasa dirugikan secara hukum, ekonomi, dan moral. Penolakan tanpa pemberitahuan resmi atau proses yang transparan dianggap melanggar asas keadilan dan hukum administrasi negara.
“Tanah leluhur kami, warisan Raja Bima, tiba-tiba hendak disita tanpa dasar yang logis. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal martabat,” kata Wahyudin penuh emosi.
Mereka mendesak agar Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Radja Juli Antoni turun tangan langsung untuk mengusut dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang yang merampas hak rakyat.
“Kami tidak melawan negara, kami menuntut keadilan. Kembalikan hak rakyat Bima. Hentikan permainan kotor atas nama hutan lindung,” seru Prof. Dr. Wilson Lalengke dalam pernyataan persnya.
Permintaan ini juga membawa pesan semangat menuju visi besar Indonesia Emas 2045, di mana keadilan dan keberpihakan kepada rakyat menjadi pondasi utama.
“Salam ASTA CITA, menuju Indonesia Emas 2045, Macan Asia. Merdeka!”
Sumber: Dr. Bernard, Bunda Tiur Simamora














