Suararakyat.info.Sukabumi–Alhamdulillah, upaya Srikandi Ikatan Wartawan Online (IWO) membuahkan hasil dalam membantu pengurusan klaim asuransi Jasa Raharja atas nama Ragil, warga Cikembar, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu. Saat ini, Ragil tengah menjalani masa pemulihan di RSUD Sekarwangi setelah mengalami luka berat di bagian kepala.(24/4/2025)
Kecelakaan yang dialami Ragil terjadi beberapa hari lalu di wilayah Cikembar. Akibat insiden tersebut, korban mengalami cedera serius di bagian kepala dan harus segera menjalani operasi gegar otak. Kondisi tersebut membuat keluarga korban cemas, terutama karena kekhawatiran terhadap biaya pengobatan yang cukup besar.
Mengetahui kondisi tersebut, Yuni Srikandi IWO bergerak cepat memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk mengurus klaim asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Dengan sinergi yang baik antara pihak keluarga, rumah sakit, dan Jasa Raharja, akhirnya pada Kamis, 24 April 2025, biaya pengobatan Ragil secara resmi telah di-ACC oleh pihak Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yuni Srikandi IWO Cikembar menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan komitmen organisasi terhadap masyarakat, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan bantuan cepat dan tepat.
“Kami sangat bersyukur bisa turut membantu proses pengurusan administrasi Jasa Raharja. Ini adalah wujud empati kami kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Kami berharap Ragil bisa segera pulih dan kembali beraktivitas seperti sedia kala,” ujar Yuni
Pihak keluarga juga menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Srikandi IWO dan Jasa Raharja atas bantuan dan respons cepat yang diberikan.
Dengan telah disetujuinya biaya pengobatan oleh Jasa Raharja, proses pemulihan Ragil kini dapat dilakukan tanpa beban finansial yang berat. Saat ini, tim medis RSUD Sekarwangi terus memantau kondisi pasien secara intensif pasca operasi gegar otak, dengan harapan pemulihan bisa berlangsung optimal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, dalam membantu korban kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan hak-hak mereka, termasuk asuransi dari Jasa Raharja yang memang diperuntukkan bagi korban kecelakaan yang sah secara hukum.
(*)














