Suararakyat.info.Jakarta – Deretan kasus hukum yang mangkrak dan terkesan tebang pilih penanganannya kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah tokoh nasional dan pakar hukum menyuarakan desakan tegas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai kasus yang dinilai mengancam rasa keadilan rakyat.Rabu (24/4/2025)
Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Henry Jayadi Pandiangan, SH, MH, Ph.D., bersama Dr. Bernard Ketua DPP GAKORPAN dan Bunda Tiur Simamora selaku Ketua Tim Investigasi Mafia Kasus Hukum, menyoroti secara khusus kasus mafia tanah di Desa Sampali, Percut, Deli Serdang, Sumatera Utara, dan skandal investasi bodong Koperasi AMAI Artha Mandiri Abadi Indonesia.
“Kami minta Kapolri segera menginstruksikan Kapolda dan jajarannya untuk menyidik kasus-kasus mafia ormas dan pengusaha hitam serta praktik ilegal lainnya,” ujar Bunda Tiur Simamora dalam konferensi pers di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mafia Tanah dan Aksi Premanisme di Deli Serdang
Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah penyerobotan lahan seluas 4,5 hektare di Desa Sampali, Percut, Deli Serdang, Sumatera Utara. Lahan ini diduga diserobot oleh oknum ormas dan pengusaha hitam beretnis tertentu yang memagari lahan secara sepihak. Proses sertifikasi tanah oleh warga melalui ATR/BPN pun terhambat karena intimidasi dan aksi kekerasan.
Video kekerasan dan pemagaran ilegal yang dilakukan oleh oknum ormas viral di media sosial, memicu kemarahan warga dan publik secara luas. Kasus ini dilaporkan namun hingga kini para pelaku belum ditahan dan masih bebas berkeliaran.
Investasi Bodong dan Korupsi Rp 1 Triliun
Tak kalah serius, Dr. Bernard dan tim juga menyoroti skandal Koperasi AMAI yang diduga melakukan praktik investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 1 triliun. Tercatat sekitar 3.000 nasabah menjadi korban, bahkan ada yang sampai mengalami stres berat hingga bunuh diri. Aset koperasi diduga dialihkan secara tidak sah melalui cawe-cawe dan proses kepailitan yang penuh rekayasa di PN Niaga Jakarta Pusat.
“Para tersangka tidak ditahan. Kasus mangkrak di Polres Bogor dan Polda Jabar. Ini jelas mencederai rasa keadilan rakyat,” ungkap Prof. Dr. Wilson Lalengke, Guru Besar Lemhanas RI dan Ketua Umum PPWI.
Kritik terhadap Penegakan Hukum
Tokoh-tokoh hukum, termasuk Prof. Sutan Nasomal dan Prof. Dr. Henry Jayadi, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap pola penanganan hukum yang tidak transparan dan terkesan melindungi pelaku kejahatan. Mereka mengutip UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta KUHAP Pasal 17 dan 18 yang memberi kewenangan penuh kepada kepolisian untuk menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.
“Patut diduga ada permainan di balik lambatnya penanganan kasus ini. Publik bertanya-tanya, ada apa dengan kepolisian?” kata Prof. Sutan Nasomal.
Desakan Investigasi Nasional: Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku
Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat Indonesia Bersatu melalui Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran 08 mendesak KAPOLRI agar membentuk Tim Investigasi Ilmiah (Scientific Crime Investigation) guna menyelidiki tuntas semua kasus yang terbengkalai ini.
“Usut tuntas, bongkar, tangkap, dan adili! Ini demi keadilan, demi masa depan hukum Indonesia yang berintegritas,” tegas Dr. Bernard.
Dengan berbagai bukti dan kesaksian yang telah dilaporkan, termasuk Laporan Polisi No. LP STBL/582/X/2020 di Polresta Bogor, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bergerak tanpa pandang bulu.
Akhir Kata: Suara Rakyat Tidak Boleh Diabaikan
Bunda Tiur Simamora, tokoh masyarakat dari Sibolga, menutup pernyataannya dengan nada tegas:
“Jangan biarkan kota-kota besar seperti Bogor dan Deli Serdang menjadi simbol lemahnya penegakan hukum. Jangan biarkan para penjahat ekonomi dan mafia tanah merajalela. Kami rakyat butuh keadilan, bukan intimidasi.”.Pungkaanya
(Dr.Bernard)














