ISA Singapura: Antara Kepastian Keamanan dan Harga Keadilan

- Penulis

Senin, 21 April 2025 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:M. Jaya, S.H., M.H., M.M. dan Alungsyah

Jakarta,21 April 2025

Suararakyat.info.Jakarta-Di tengah dunia yang semakin kompleks, ancaman terhadap keamanan nasional tak lagi datang hanya dari serangan bersenjata, tapi juga dari ideologi ekstrem, subversi digital, bahkan bisikan yang dianggap mengguncang stabilitas negara. Di sinilah Internal Security Act (ISA) Singapura memainkan perannya—tegas, efektif, dan nyaris tak terbantahkan oleh mekanisme hukum konvensional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi di balik klaim “menjaga keamanan nasional”, kita harus bertanya: keamanan bagi siapa, dan atas dasar apa?

ISA: Wajah Hukum yang Keras dan Sepihak

ISA adalah undang-undang yang memungkinkan pemerintah menahan individu tanpa proses pengadilan hingga 30 hari, kemudian diperpanjang selama dua tahun, dan terus bisa diperpanjang tanpa batas selama individu tersebut dianggap ancaman. Tak perlu pembuktian di pengadilan terbuka. Tak ada dakwaan resmi. Hanya ada keyakinan pemerintah, dan restu dari Presiden yang bersandar pada rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Sepintas, ini tampak seperti undang-undang darurat yang diperlukan dalam kondisi luar biasa. Namun faktanya, ISA telah menjadi bagian permanen dari sistem hukum Singapura sejak 1963. Artinya, penahanan tanpa proses hukum telah menjadi kebijakan normal, bukan pengecualian.

Dewan Penasihat: Mekanisme Pengawasan yang Mandul

Banyak yang menyebut, “tahanan ISA bisa mengajukan keberatan ke Dewan Penasihat.” Tapi kita harus jujur melihat fungsi lembaga ini: hanya sebagai pemberi rekomendasi. Tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan penahanan. Ini bukan pengadilan, ini hanya prosedur administratif yang dibalut formalitas hukum.

ISA, dalam praktiknya, menempatkan pemerintah sebagai hakim dan juri. Dan ketika negara memegang palu tanpa batas, siapa yang menjamin bahwa palu itu tak menghantam yang salah?

Efektivitas Bukan Alasan untuk Mengabaikan Keadilan

Tak bisa disangkal: ISA berhasil mencegah serangan, membatasi gerakan radikal, dan menjaga Singapura tetap damai. Negara itu memiliki tingkat terorisme yang rendah, dan pemerintahnya mendapat apresiasi tinggi dalam urusan stabilitas nasional.

Namun pertanyaan mendasarnya bukan “apakah ISA efektif?”, tapi “apakah ISA adil?”. Karena efektivitas tanpa keadilan adalah bentuk lain dari represi. Bahkan hukum yang paling ketat pun harus tunduk pada prinsip due process, yang menjadi pondasi sistem hukum modern.

ISA dan Bahaya Potensial Penyalahgunaan

READ  Diamnya Pria yang Tulus Bukan Tanda Tak Peduli, tetapi Isyarat untuk Kamu Berubah. Yuk Simak Penjelasanya

Salah satu risiko terbesar dari ISA adalah kemudahannya untuk disalahgunakan. Karena keputusan berada di tangan eksekutif, tidak sedikit kritik yang menyebut undang-undang ini berpotensi digunakan untuk menekan oposisi politik atau aktivis yang vokal. Tanpa perlindungan yudisial, siapa pun bisa menjadi sasaran hanya karena dianggap “mengganggu stabilitas”.

Dalam sejarahnya, ISA memang pernah digunakan terhadap sejumlah tokoh yang secara terbuka mengkritik pemerintah. Ini membuktikan bahwa meskipun narasi resmi menyebut “demi keamanan nasional”, batas antara keamanan dan represi sangatlah tipis.

Transparansi yang Minim, Akuntabilitas yang Lemah

ISA tidak mensyaratkan pembuktian publik terhadap ancaman yang dituduhkan. Tak ada mekanisme terbuka bagi publik untuk menilai apakah tindakan penahanan memang berdasarkan ancaman nyata atau hanya spekulasi kekuasaan. Bahkan pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menilai substansi penahanan.

Dalam sistem hukum yang sehat, kontrol yudisial adalah alat untuk mencegah tirani. ISA menghilangkan mekanisme ini, menjadikannya hukum yang tertutup dari kritik dan tidak bisa ditantang secara terbuka.

Membangun Keseimbangan: Reformasi Adalah Keharusan

Penting untuk diakui: tidak ada negara yang dapat bertahan tanpa keamanan. Tetapi keamanan tidak boleh dibangun di atas puing-puing keadilan. Dalam era modern ini, Singapura perlu menunjukkan bahwa ia tidak hanya hebat dalam mengelola ekonomi dan teknologi, tetapi juga dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Reformasi ISA tidak berarti membuang perlindungan keamanan nasional. Sebaliknya, reformasi bisa memperkuatnya. Beberapa langkah yang layak dipertimbangkan adalah:

Mewajibkan proses pengadilan terbuka setelah 30 hari penahanan awal.

Memberi wewenang lebih besar kepada Dewan Penasihat, termasuk kemampuan untuk membatalkan penahanan.

Mewujudkan transparansi prosedur dengan pelaporan tahunan tentang penggunaan ISA kepada parlemen atau publik.

Membuka ruang judicial review atas substansi penahanan, agar hukum bisa diawasi, bukan hanya dijalankan secara sepihak.

Penutup: Negara Kuat Harus Berani Diawasi

Negara yang kuat bukanlah yang tak bisa disentuh hukum, melainkan yang bersedia membuka dirinya terhadap kritik dan evaluasi. ISA telah membuktikan kekuatannya menjaga stabilitas, tetapi kini saatnya Singapura membuktikan bahwa kekuatan itu juga tunduk pada prinsip-prinsip keadilan.

Karena pada akhirnya, kita tak hanya ingin hidup dalam negara yang aman. Kita ingin hidup dalam negara yang adil.

 

(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kartini dan “Si Tou Timou Tumou Tou”: Seruan Bersama Menyalakan Terang Kemanusiaan
Ketika Hormuz Bergetar, Indo-Pasifik Berguncang: Bayang Bayang Perang Iran-AS/Israel dan Ujian Nyata Bagi ASEAN Serta Indonesia
Yakub F Ismail : Tekanan Ganda Ekonomi Indonesia
Dari Depresi Berat Menuju Kepemimpinan Nasional: Transformasi Donny Andretti dan Lahirnya Berbagai Organisasi di Indonesia
Koruptor Hidup Mewah, Rakyat Mati Lapar: Saatnya Hukuman Mati dan Perampasan Aset
Para Serigala Penipu Berkedok Investasi yang Bersembunyi di Balik Korporasi Kini Dapat Dilibas dan Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
Korupsi Tidak Pernah Berhenti, Indonesia Darurat Korupsi
Menutup Pintu Impunitas, Membuka Jalan Keadilan bagi Pers
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:46 WIB

Kartini dan “Si Tou Timou Tumou Tou”: Seruan Bersama Menyalakan Terang Kemanusiaan

Senin, 27 April 2026 - 08:50 WIB

Ketika Hormuz Bergetar, Indo-Pasifik Berguncang: Bayang Bayang Perang Iran-AS/Israel dan Ujian Nyata Bagi ASEAN Serta Indonesia

Jumat, 3 April 2026 - 14:54 WIB

Yakub F Ismail : Tekanan Ganda Ekonomi Indonesia

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:33 WIB

Dari Depresi Berat Menuju Kepemimpinan Nasional: Transformasi Donny Andretti dan Lahirnya Berbagai Organisasi di Indonesia

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:14 WIB

Koruptor Hidup Mewah, Rakyat Mati Lapar: Saatnya Hukuman Mati dan Perampasan Aset

Berita Terbaru