Parah! SMPN 3 Teluk Keramat, Diduga Pungut Uang Perpisahan Rp 75,000 Ribu, ” Dipotong dari Tabungan Siswa, Ini Kata LAKSRI

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suararakyat.Info : Sambas-Kalbar -Meskipun sudah ditegaskan sekolah GRATIS karena biaya operasional telah ditangani dari Bantuan Operasional Siswa (BOS) Pemerintah Pusat, masih tetap ada saja pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan terhadap para siswanya, Jum’at (18/04/2025).

” Faktanya mengatakan demikian, disalah satu sekolah menengah pertama (SMP) dilingkungan perdesaan SMPN 3 Teluk Keramat Kabupaten Sambas, itu seluruh siswa yang jumlahnya banyak ” Diwajibkan” untuk membayar uang perpisahan sebesar Rp 75 Ribu per Siswa.

Menurut narasumber terpercaya yang tak ingin namanya dicantumkan menyebutkan, pihak sekolah memanggil seluruh wali orang tua siswa untuk menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan di ruang aula sekolah SMPN 3 Teluk Keramat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Kamis 17 April 2025 sekira pukul 08,30 Wib pagi dihadiri oleh Kepala Sekolah (Kepsek) serta guru yang lainnya, ” Ucapnya

Lanjut, Salah satu guru menjelaskan kepada kami, kalau nanti saat menerima kelulusan akan ada acara makan bersama buat perpisahan. Namun dana tersebut diambil dari tabungan siswa di sekolah sebesar Rp 75,000 ribu per siswa,” Ungkap narasumber.

Masih guru, ia mengatakan hal lagi, Nanti waktu perpisahan Bapak/Ibu kita membuat acara makan bersama, uang yang dari bapak/ibu 75,000 ribu buat beli nasi dan air mineral,” Jelasnya.

Memang pada saat sosialisasi sempat ada perselisihan antara pro dan kontra wali orang tua siswa. Namun akhirnya, pihak sekolah mengambil kebijakan dengan mengadakan voting, dan akhirnya 90 persen setuju kalau dana tersebut di ambil dari tabungan siswa, yaa mau tak mau nuruti aja,” Tutur narasumber dengan nada penuh kecewa.

Saat dipertanyakan awak media kepada pihak sekolah apakah aturan ini memang dari pemerintah?
Apakah dana tersebut tidak ada dari sekolah?
Terus dana bos nya kemana,?

” Pihak sekolah mengatakan, aturan seperti ini memang bukan dari pemerintah. Kami dari pihak sekolah buat program ini bukan sembarangan, ” Tentunya sudah dibicarakan dengan komite

READ  Teken MoU dengan Kementerian LH, Kapolri Komitmen Jaga Kualitas Lingkungan Hidup Jadi Lebih Baik

Terus, sekolah tidak mampu untuk menanggung biaya sebesar Rp 75,000 ribu untuk beli nasi dan air mineral.
Masalah dana BOS, itu bukan jalurnya buat acara seperti ini, ujar pihak sekolah dengan memberikan alasannya.

Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI, sangat prihatin, masih ada saja pihak sekolah lakukan uang pungutan kepada orang tua siswa.
Padahal, ditengah kondisi serba sulit sekarang ini, Pemerintah sudah menetapkan kewajiban sekolah ” GRATIS ” demi meringankan masyarakat.

Selain itu khususnya siswa kelas 9 yang akan lulus atau melanjutkan ke janjang sekolah menengah atas (SMA) sederajat, diharuskan bayar biaya perpisahan sekolah Rp 75,000 Ribu per siswa.

” Pihak sekolah berdalih, aturan ini memang bukan dari pemerintah, kami dari pihak sekolah buat program ini bukan sembarangan “tentu sudah dibicarakan dengan komite.

Terus, sekolah tidak mampu untuk menanggung biaya sebesar Rp 75,000 Ribu untuk beli nasi dan air mineral.
Masalah dana bos, itu bukan jalurnya buat acara seperti batu ini.

” Bahwa di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan, selain dari itu, Permendikbud No 75 tahun 2016 telah dijelaskan melarang dengan TEGAS Komite Sekolah melakukan pungutan berbentuk apapun baik kepada orang tua atau siswi.

Begitu pula pengelola sekolah Negeri tidak boleh meminta atau menentukan besarnya uang yang harus dibayar oleh orang tua murid atau wali murid.
Kalau sekolah tetap saja mempraktekan pungutan, maka Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI), meminta Pemerintah atau APH di Kabupaten Sambas mendengar, jangan tutup mata.

Sebab, untuk apa ada Permendikbud jika akhirnya tidak diindahkan atau tidak dihargai oleh pihak sekolah yang berada di bawah Kementerian bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Perempuan Garut Menguat Lewat Silaturahmi: Dari Kebersamaan Menuju Pemberdayaan Nyata
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia
Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilkan Harga
Bidhumas Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Nasional di Rakernis Humas Polri 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:35 WIB

Sinergi Perempuan Garut Menguat Lewat Silaturahmi: Dari Kebersamaan Menuju Pemberdayaan Nyata

Sabtu, 18 April 2026 - 11:58 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Jumat, 17 April 2026 - 02:44 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

Jumat, 17 April 2026 - 02:39 WIB

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 02:36 WIB

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru