Suararakyat.info.Palembang- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, kali ini dengan mengungkap upaya menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi pengadaan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada hari ini, Senin (2/6), secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindakan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 23 April 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Adapun dua tersangka tersebut adalah
1. MO, seorang Penasihat Hukum, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.
2. MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Sebelumnya, keduanya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, status keduanya kini ditingkatkan menjadi tersangka. Terhadap tersangka MO, tim penyidik telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan, yakni dari 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025. Sementara itu, MH saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain yang masih berkaitan.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam:
Primair: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut penyidik, MO dan MH diduga secara bersama-sama menyusun skenario untuk memengaruhi jalannya penyidikan perkara korupsi yang sedang berjalan. Mereka mengarahkan dua orang lainnya, yakni RD dan MA, untuk memberikan keterangan tidak benar di hadapan penyidik, dengan tujuan utama mengaburkan fakta dan mencegah terungkapnya kebenaran yang sebenarnya dalam proyek pengadaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa tersebut.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata dari obstruction of justice, yakni menghalangi, menghambat, atau menggagalkan proses penegakan hukum.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi terkait perkara pokok maupun dugaan upaya menghalangi proses penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan dan penahanan terhadap MO dan MH diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai proses hukum, terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi yang merugikan masyarakat luas.
“Upaya obstruction of justice adalah ancaman serius terhadap integritas penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Vanny.
Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.Kasi Penkum Kejati Sumsel














