Marak Pertambangan Ilegal di Bengkayang, Dr. Herman Hofi Munawar: PETI Adalah Kejahatan Terorganisir yang Merugikan Negara

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Bengkayang,Kalbar-Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Fenomena ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara, kerusakan lingkungan, dan bahkan mengancam nyawa masyarakat. Salah satu wilayah yang kini menjadi titik perhatian adalah kawasan Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.

Menurut pengakuan warga yang enggan disebutkan namanya, terdapat empat oknum berinisial EK, AN, DM, dan TM yang setiap hari Sabtu kerap memungut “pajak” dari para pelaku PETI di wilayah tersebut. Mereka mengklaim sebagai pemilik lahan (tuan tanah), namun legalitas atas tanah yang mereka klaim masih menjadi tanda tanya besar.

“Kalau mereka mengaku tuan tanah, dari mana mereka mendapatkan tanah itu? Siapa yang mengeluarkan surat SPT-nya? Kepala Desa harus tegas menyikapi ini,” ujar warga tersebut kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menyatakan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut telah merusak ekosistem, mencemari sungai, dan mengganggu ketentraman masyarakat. “Air sungai sudah tidak bisa dipakai lagi. Kami terpaksa menampung air hujan untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.

Tragedi akibat PETI bukan hal baru. Beberapa insiden maut tercatat terjadi sepanjang tahun 2024, seperti di Goa Boma, Kinande, dan Selobat. Keseluruhan aktivitas penambangan dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja, serta berlangsung jauh dari pengawasan dan regulasi pemerintah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah mencatat bahwa PETI merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Pencemaran di kawasan hutan dan sungai menjadi bukti nyata bahwa kegiatan tambang ilegal berdampak sistemik terhadap keberlangsungan hidup masyarakat.

Merespons maraknya aktivitas PETI, Pengamat Energi dan Pertambangan Ahmad Redi menegaskan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa PETI adalah tindak pidana. Oleh karena itu, upaya penindakan hukum baik secara penal (pidana) maupun nonpenal (administratif dan perdata) harus diterapkan secara konsisten.

READ  376 Warga Binaan Lapas Sorong Terima Remisi Saat HUT ke-80 RI, 20 Orang Langsung Bebas

Sementara itu, Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik, menekankan bahwa persoalan PETI bukan semata-mata urusan penindakan, tetapi perlu pendekatan yang bersifat multisektor.

“Aktivitas PETI harus diberantas melalui sinergi antarlembaga dan kementerian. Pemerintah perlu membentuk Satgas Penanggulangan PETI yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjalankan fungsi pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Herman Hofi Munawar.

Menurutnya, ketegasan dari seluruh stakeholder adalah kunci utama dalam mengakhiri praktik tambang ilegal. PETI, kata Hofi, tidak hanya menggerogoti potensi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia, tetapi juga menyebabkan negara kehilangan pemasukan dari sektor pajak dan royalti.

“Pelaku PETI tidak pernah melakukan reklamasi setelah penambangan. Lahan-lahan bekas tambang dibiarkan rusak. Alat-alat berat yang digunakan untuk operasi ilegal seharusnya disita. Ini perlu ketegasan,” tegas Hofi.

Ia juga mendorong adanya program pembinaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah tambang agar mereka dapat memperoleh sumber penghidupan yang layak dan tidak lagi tergiur untuk terlibat dalam kegiatan ilegal.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang diharapkan segera turun tangan dan tidak menutup mata atas persoalan ini. Selain menciptakan kerusakan ekologis dan ketidakadilan sosial, pembiaran terhadap PETI juga mencederai wibawa hukum negara.

Sumber : Dr.Herman Hofi Law(LBH)
Jono//98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol
Kejari Bengkalis Petakan 98 Dapur SPPG, Awasi Program Makan Bergizi Gratis
Dinas DLH Gerak Cepat Tindaklanjuti Viralnya Pemberitaan Media Online Terkait keluhan warga Bayah
Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Resmi Buka Kegiatan PjBL Kelompok MKWK 7 Bertema “Gema Anak Bangsa dalam Permainan Rakyat”
Kafilah SBB Hadiri Pembukaan Serimonial MTQ ke-XXXI Maluku 
Bapenda Inhil Lanjutkan Pemeriksaan PBJT Sektor Hiburan, Masuki Tahap Penyampaian Hasil Pemeriksaan
Kafilah MTQ Seram Bagian Barat Resmi Berangkat ke Ambon, Siap Harumkan Nama Daerah di MTQ XXXI Provinsi Maluku
Jelang MTQ Ke-44 Provinsi Riau, Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Kafilah Daerah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:17 WIB

DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:07 WIB

Kejari Bengkalis Petakan 98 Dapur SPPG, Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:10 WIB

Dinas DLH Gerak Cepat Tindaklanjuti Viralnya Pemberitaan Media Online Terkait keluhan warga Bayah

Selasa, 23 Juni 2026 - 03:04 WIB

Wadir I Politeknik Negeri Bengkalis Resmi Buka Kegiatan PjBL Kelompok MKWK 7 Bertema “Gema Anak Bangsa dalam Permainan Rakyat”

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:11 WIB

Kafilah SBB Hadiri Pembukaan Serimonial MTQ ke-XXXI Maluku 

Berita Terbaru