Suararakyat.info.Palembang Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda pada hari ini, Senin (14/4), sebagai bagian dari proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek Pasar Cinde di Kota Palembang.(14/4/2025)

Penggeledahan dilakukan berdasarkan sejumlah surat resmi, yakni Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyasar tiga lokasi strategis, yaitu:
1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang;
2. Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, Jalan Merdeka, Palembang;
3. Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Jalan Merdeka, Palembang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah data penting, dokumen, komputer, serta surat-surat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde. Seluruh proses berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di wilayah Sumatera Selatan.
Sumber:Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
(*)














