suararakyat.Info – Meranti, Riau – Dugaan aktivitas pembabatan hutan mangrove di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Kuala Asam, Kelurahan Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuai sorotan dari masyarakat. Warga mempertanyakan respons aparat penegak hukum atas kegiatan yang dinilai berpotensi melanggar hukum tersebut.
Informasi mengenai aktivitas pembabatan hutan ini pertama kali mencuat melalui pemberitaan media online. Kegiatan tersebut diduga dilakukan untuk membuka lahan pembangunan sebuah vihara Buddha di dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) disebut telah menerbitkan surat penunjukan titik koordinat lokasi pembangunan. Sementara itu, seorang warga berinisial YK mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keluarganya dan memiliki surat kepemilikan sejak masa penjajahan Belanda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan berlangsung di wilayah Kuala Asam, yang termasuk dalam kawasan HPT di Kelurahan Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Meski tidak disebutkan tanggal pasti, aktivitas tersebut dilaporkan baru-baru ini melalui media online dan kini menjadi perhatian publik serta pihak berwenang.
Pembabatan hutan mangrove diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan. Pasal 50 dalam UU Kehutanan secara tegas melarang perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 78.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Masyarakat berharap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (KPH) dan aparat penegak hukum dapat segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Tls,














