Diduga Terjadi Pembabatan Hutan Mangrove di Meranti, Satgas KPH Didesak Segera Bertindak

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suararakyat.Info – Meranti, Riau – Dugaan aktivitas pembabatan hutan mangrove di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Kuala Asam, Kelurahan Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuai sorotan dari masyarakat. Warga mempertanyakan respons aparat penegak hukum atas kegiatan yang dinilai berpotensi melanggar hukum tersebut.

Informasi mengenai aktivitas pembabatan hutan ini pertama kali mencuat melalui pemberitaan media online. Kegiatan tersebut diduga dilakukan untuk membuka lahan pembangunan sebuah vihara Buddha di dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) disebut telah menerbitkan surat penunjukan titik koordinat lokasi pembangunan. Sementara itu, seorang warga berinisial YK mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keluarganya dan memiliki surat kepemilikan sejak masa penjajahan Belanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan berlangsung di wilayah Kuala Asam, yang termasuk dalam kawasan HPT di Kelurahan Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

READ  Trailer Kedua “Believe” Rilis: Luka Seorang Anak Prajurit Menjadi Nyala Mimpi

Meski tidak disebutkan tanggal pasti, aktivitas tersebut dilaporkan baru-baru ini melalui media online dan kini menjadi perhatian publik serta pihak berwenang.

Pembabatan hutan mangrove diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan. Pasal 50 dalam UU Kehutanan secara tegas melarang perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Masyarakat berharap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (KPH) dan aparat penegak hukum dapat segera turun tangan, melakukan penyelidikan, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

 

Tls,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia
Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilkan Harga
Bidhumas Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Nasional di Rakernis Humas Polri 2026
Di Duga Jaksa Di Usir Hakim Di Sidang Praperadilan Nganjuk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:58 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Jumat, 17 April 2026 - 02:44 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

Jumat, 17 April 2026 - 02:39 WIB

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 02:36 WIB

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Jumat, 17 April 2026 - 00:23 WIB

Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

Berita Terbaru