Suararakyat.info.Jakarta– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik gratifikasi dan korupsi di lingkungan kerja mereka. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau indikasi gratifikasi yang terjadi melalui portal resmi Lapor.go.id atau langsung ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham di akun resmi @itjen_kemenkum.(25/3/2025)
Gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi yang kerap terjadi di berbagai instansi pemerintahan. Oleh karena itu, Kemenkumham secara aktif mengedukasi pegawai serta masyarakat luas mengenai bahaya gratifikasi dan bagaimana cara mencegahnya. Melalui berbagai sosialisasi, pelatihan, serta sistem pengawasan internal yang ketat, Kemenkumham berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menegaskan bahwa upaya pemberantasan gratifikasi bukan hanya tanggung jawab internal kementerian, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan Kemenkumham. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” ujarnya
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Kemenkumham menyediakan berbagai saluran resmi untuk pelaporan dugaan gratifikasi, yaitu melalui:
1. Portal Resmi LAPOR! (lapor.go.id) – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau laporan terkait kinerja instansi pemerintah.
2. Inspektorat Jenderal Kemenkumham (@itjen_kemenkum) – Akun media sosial resmi yang dikelola Inspektorat Jenderal untuk menerima laporan serta memberikan informasi seputar pengawasan di lingkungan Kemenkumham.
Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pelapor juga dapat memilih untuk tetap anonim guna menjaga keamanan dan kenyamanan dalam memberikan informasi.
Untuk memperkuat efek jera, Kemenkumham menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait gratifikasi akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Pegawai yang terbukti menerima atau meminta gratifikasi di luar ketentuan akan menghadapi tindakan disipliner, mulai dari teguran keras hingga pemecatan, bahkan bisa berujung pada proses hukum pidana.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu, kami tidak akan mentoleransi praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun,” kata Inspektur Jenderal Kemenkumham dalam keterangannya.
Selain peran aktif pemerintah dalam menekan angka korupsi dan gratifikasi, masyarakat juga memiliki kontribusi besar dalam menciptakan budaya anti-gratifikasi. Salah satu langkah penting adalah dengan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan publik.
Kemenkumham juga terus mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam mengawasi jalannya birokrasi, memastikan setiap layanan yang diberikan berjalan sesuai dengan aturan, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
Upaya pemberantasan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang terus diperkuat dengan berbagai kebijakan serta keterlibatan masyarakat. Dengan adanya sistem pelaporan yang transparan dan tindakan tegas terhadap pelanggar, diharapkan budaya gratifikasi bisa diberantas dan digantikan dengan pelayanan publik yang bersih, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat diharapkan dapat terus berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas instansi pemerintah dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditemukan. Dengan demikian, cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat segera terwujud.
(*)














