Perusahaan Tidak Membayarkan THR? Ini Sanksi yang Menanti.!

- Penulis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info Jakarta-Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menahan atau tidak membayarkan THR kepada karyawan. Jika hal ini terjadi, perusahaan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(15/3/2025)

THR ini diberikan kepada:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekerja dengan status tetap, kontrak, maupun harian lepas.

Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan tersebut.

Jika perusahaan tidak membayarkan THR tepat waktu atau bahkan menolak membayarkannya, mereka akan menghadapi sanksi sebagai berikut:

1. Denda 5% dari Total THR

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Denda ini tetap harus dibayarkan tanpa menghilangkan kewajiban utama untuk memberikan THR kepada karyawan.

READ  Oknum Dishub Pangkalpinang Diduga Pungli Sopir Angkot, LSM TOPAN-RI Babel Akan Laporkan ke Kejaksaan

2. Teguran dan Sanksi Administratif

Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Jika teguran ini tidak diindahkan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

Pembatasan kegiatan usaha

Pembekuan izin usaha

Pencabutan izin usaha

3. Gugatan oleh Karyawan

Pekerja yang merasa haknya dilanggar dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan atau mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

Bagaimana Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR?

Jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak membayarkan THR, Anda dapat melaporkannya melalui:Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Layanan pengaduan online yang biasanya tersedia di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

THR bukanlah pilihan, melainkan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Jika perusahaan tidak membayarkannya, ada sanksi tegas yang akan diberikan. Jadi, pastikan hak Anda sebagai pekerja terpenuhi dan jangan ragu untuk melapor jika terjadi pelanggaran!

 

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN
UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:06 WIB

Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan

Berita Terbaru