Suararakyat.info Jakarta-Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menahan atau tidak membayarkan THR kepada karyawan. Jika hal ini terjadi, perusahaan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(15/3/2025)
THR ini diberikan kepada:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pekerja dengan status tetap, kontrak, maupun harian lepas.
Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan tersebut.
Jika perusahaan tidak membayarkan THR tepat waktu atau bahkan menolak membayarkannya, mereka akan menghadapi sanksi sebagai berikut:
1. Denda 5% dari Total THR
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Denda ini tetap harus dibayarkan tanpa menghilangkan kewajiban utama untuk memberikan THR kepada karyawan.
2. Teguran dan Sanksi Administratif
Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Jika teguran ini tidak diindahkan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
Pembatasan kegiatan usaha
Pembekuan izin usaha
Pencabutan izin usaha
3. Gugatan oleh Karyawan
Pekerja yang merasa haknya dilanggar dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan atau mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Bagaimana Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR?
Jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak membayarkan THR, Anda dapat melaporkannya melalui:Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Layanan pengaduan online yang biasanya tersedia di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
THR bukanlah pilihan, melainkan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Jika perusahaan tidak membayarkannya, ada sanksi tegas yang akan diberikan. Jadi, pastikan hak Anda sebagai pekerja terpenuhi dan jangan ragu untuk melapor jika terjadi pelanggaran!
(*)














