Rumah Oknum Guru PNS Diduga Dijadikan Penampungan BBM Ilegal

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Waelata-Halaman rumah salah seorang pendidik (Guru SD) di Desa Dava, Kecamatan Wailatta, Kabupaten Buru, di jadikan sarang penampungan BBM jenis solar ilegal yang di duga akan di bawah ke gunung botak lokasi penambangan ilegal.14/3/2025

Sopir truk pengangkut BBM ilegal tersebut terciduk kamera salah satu awak media siber di pulau Buru, saat mobil truk tersebut semalam melakukan pengangkutan BBM tersebut masuk ke halaman rumah oknum guru tersebut.

Pengangkutan BBM ilegal itu terjadi pada malam hari, sementara rumah guru tersebut memiliki pagar besi yang selalu tertutup rapih dan tidak diijinkan sembarang orang masuk ke lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu sopir mobil truk pengangkut BBM ilegal Rijal, kepada awak media menyampaikan sebanyak 20 dream BBM ilegal yang di angkutnya dari penyalur yang bernama Syahrul Bugis beralamat disekitar lokasi Desa Lala kecamatan Namlea

Salah satu penadah Muna saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan BBM ilegal tersebut diambil dari penyalur yang bernama Waliangsa, berdasarkan keterangan Muna bahwa Waliangsa pernah bekerja di dalam satu SPBU atau pertamina di Buru.

Berdasarkan informasi yang berhasil diterima dari sopir damtruk tersebut bahwa rumah penampungan yang adalah seorang guru itu bernama Udin.

READ  Ketika Transparansi Dipertanyakan, Ketua Forum Angkat Bicara: Insiden Puskesmas Bojonggenteng Ungkap Resistensi terhadap Kontrol Sosial

Saat awak Media mencoba mengorek keterangan dari guru tersebut malah wartawan diusir, dibentak, disertai ancaman, karena awak Media hendak menanyakan nama guru tersebut dan hendak mencoba mengambil keterangan terkait penampungan BBM ilegal di rumah guru tersebut.

Kapolres Pulau Buru dan jajaran Polsek agar segera bertindak tegas menangkap pelaku penyalur BBM ilegal sekaligus penada dan penampung untuk diproses sesuai hukum dan UU yang berlaku

Akibat awak Media dihadang oleh guru tersebut sehingga belum diketahui BBM ilegal tersebut berjenis apa dan Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Buru maupun Polsek belum bisa terhubung

Dasar Hukum

1. *Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*

2. *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*

3. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*

Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal ini mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan minyak dan gas bumi.

 

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil
Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti
DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik
Menyambut 1448 Hijriah, Bupati Herman Ajak Masyarakat Inhil Perkuat Muhasabah dan Spiritualitas
Bupati Inhil Melalui Staf Ahli Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 11, Harapkan Kemabruran Haji Membawa Manfaat Bagi Sesama
Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:29 WIB

Abrasi Sungai Terjang Kuala Enok, Belasan Bangunan Rusak dan Fasilitas Umum Ambruk, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:22 WIB

Wabup Yuliantini Buka Ngobrol Pintar Bersama Dewan Pendidikan, Perkuat Sinergi Majukan Pendidikan Inhil

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:18 WIB

Ekspose Percepatan Pembangunan dan Manajemen Talenta ASN, Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:55 WIB

Pelamar Kerja Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen PT Bina Mitra Artha ke Dinas Tenaga Kerja Meranti

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:28 WIB

DPC ASWIN Meranti dan Prokopim Perkuat Sinergi Melalui Konsolidasi dan Silaturahmi Jurnalistik

Berita Terbaru