Rumah Oknum Guru PNS Diduga Dijadikan Penampungan BBM Ilegal

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Waelata-Halaman rumah salah seorang pendidik (Guru SD) di Desa Dava, Kecamatan Wailatta, Kabupaten Buru, di jadikan sarang penampungan BBM jenis solar ilegal yang di duga akan di bawah ke gunung botak lokasi penambangan ilegal.14/3/2025

Sopir truk pengangkut BBM ilegal tersebut terciduk kamera salah satu awak media siber di pulau Buru, saat mobil truk tersebut semalam melakukan pengangkutan BBM tersebut masuk ke halaman rumah oknum guru tersebut.

Pengangkutan BBM ilegal itu terjadi pada malam hari, sementara rumah guru tersebut memiliki pagar besi yang selalu tertutup rapih dan tidak diijinkan sembarang orang masuk ke lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu sopir mobil truk pengangkut BBM ilegal Rijal, kepada awak media menyampaikan sebanyak 20 dream BBM ilegal yang di angkutnya dari penyalur yang bernama Syahrul Bugis beralamat disekitar lokasi Desa Lala kecamatan Namlea

Salah satu penadah Muna saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan BBM ilegal tersebut diambil dari penyalur yang bernama Waliangsa, berdasarkan keterangan Muna bahwa Waliangsa pernah bekerja di dalam satu SPBU atau pertamina di Buru.

Berdasarkan informasi yang berhasil diterima dari sopir damtruk tersebut bahwa rumah penampungan yang adalah seorang guru itu bernama Udin.

READ  Antusias Warga Penuh Sukacita, Masyarakat Sambut Bupati dan Wabup Karawang Periode 2025-2030

Saat awak Media mencoba mengorek keterangan dari guru tersebut malah wartawan diusir, dibentak, disertai ancaman, karena awak Media hendak menanyakan nama guru tersebut dan hendak mencoba mengambil keterangan terkait penampungan BBM ilegal di rumah guru tersebut.

Kapolres Pulau Buru dan jajaran Polsek agar segera bertindak tegas menangkap pelaku penyalur BBM ilegal sekaligus penada dan penampung untuk diproses sesuai hukum dan UU yang berlaku

Akibat awak Media dihadang oleh guru tersebut sehingga belum diketahui BBM ilegal tersebut berjenis apa dan Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Buru maupun Polsek belum bisa terhubung

Dasar Hukum

1. *Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*

2. *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*

3. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*

Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal ini mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan minyak dan gas bumi.

 

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menu MBG di SDN 1 Buyut Mekar, Maja Tuai Polemik dari Wali Murid
Jaga Soliditas dan Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Kodaeral XIV Rutin Olahraga Bersama
Isra Mi’raj Jadi Momentum Kodam XVIII/Kasuari Perkokoh Moral dan Integritas Prajurit
Pangdam Kasuari Kunjungi Yonif 764/IB, Tegaskan Disiplin, Kekompakan, dan Kepedulian
Rektor UNAMIN: Milad ke-43 Jadi Momentum Refleksi dan Penguatan Kualitas SDM Papua
Ribuan Kayu Ilegal Hasil Penjarahan Hutan Terbongkar, Gakkum Kehutanan Sisir Lokasi Penebangan Liar di Ketapang
Mafia LPG 3 Kg Dibongkar! LSM Somasi Laporkan 150 Pangkalan Bodong ke Polda Kalbar
Diduga Kuasai Ratusan Rakit PETI, Inisial Davi Disebut Berperan dalam Distribusi Emas ke Pekanbaru
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:28 WIB

Menu MBG di SDN 1 Buyut Mekar, Maja Tuai Polemik dari Wali Murid

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:44 WIB

Jaga Soliditas dan Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Kodaeral XIV Rutin Olahraga Bersama

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:30 WIB

Pangdam Kasuari Kunjungi Yonif 764/IB, Tegaskan Disiplin, Kekompakan, dan Kepedulian

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:18 WIB

Rektor UNAMIN: Milad ke-43 Jadi Momentum Refleksi dan Penguatan Kualitas SDM Papua

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:57 WIB

Ribuan Kayu Ilegal Hasil Penjarahan Hutan Terbongkar, Gakkum Kehutanan Sisir Lokasi Penebangan Liar di Ketapang

Berita Terbaru

Berita Daerah

Menu MBG di SDN 1 Buyut Mekar, Maja Tuai Polemik dari Wali Murid

Sabtu, 24 Jan 2026 - 02:28 WIB