Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Cepat, KP2KP Selatpanjang menggelar Kampanye Simpatik di Kepulauan Meranti

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Meranti-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang melakukan Aksi Simpatik untuk mengajak masyarakat wajib pajak yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2024.

Aksi Simpatik dilakukan untuk mengajak masyarakat wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2024, Jumat 14 Maret di sekitaran Jalan Diponegoro, Banglas dan sekitaran Jalan Dorak, Kecamatan Tebing Tinggi. Kampanye tersebut dilakukan dengan pembagian leaflet ke tempat usaha wajib pajak.

Kepala KP2KP Selat Panjang, Henry Rotuahman Manik mengatakan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kampanye Simpatik ini kami lakukan untuk mengingatkan WP bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah dekat, tinggal 17 hari lagi, tepatnya 31 Maret 2025. Sesuai dengan arahan pimpinan, Direktur Jenderal Pajak (DJP),

Kakanwil hingga Kepala KPP Pratama Bengkalis, kantor pajak harus memberikan layanan yang terbaik kepada semua masyarakat Wajib Pajak. Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, kami beritahukan kepada masyarakat, KP2KP Selat Panjang akan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 15, 16, 22 dan 23 Maret 2025, pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, untuk melayani aktivasi dan lupa Efin, perubahan data nomor Handphone (HP) dan email, serta asistensi dan konsultasi SPT Tahunan.

Agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Wajib Pajak Badan (badan usaha), mari kita sampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2025 dan SPT Tahunan PPh Badan sebelum 30 April 2025. dapun batas waktu pelaporan SPT tahunan Orang Pribadi tahun 2023 akan berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 30 April 2024 sementara itu untuk SPT tahunan PPh diharapkan lebih cepat agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan SPT tahunan PPh. Agar bisa juga menikmati libur panjang dengan nyaman di akhir Maret nanti, saya mengajak masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih cepat.

READ  FWJ Indonesia Tuntut Walikota Tangerang Tutup Pembangunan Perumahan Sutera Rasuna. Ini Alasannya

SPT dapat disampaikan secara online melalui e-filing yang ada di situs www.pajak.go.id atau https://djponline.pajak.go.id. Melaporkan pajak secara online melalui e-filing ini mudah, cepat, dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja Bisa dilakukan melalui, gawai/smartphone sepanjang terhubung dengan jaringan internet. Apabila masyarakat masih belum paham atau ada kendala, dapat mengunjungi Kantor Pajak KP2KP Selat Panjang untuk mendapatkan pendampingan dalam mengisi SPT tahunan PPh Orang Pribadi. Kami siap untuk memberikan pelayanan terbaik dan tentu saja semua biaya gratis, tanpa biaya apapun. Silahkan datang ke KP2KP Selat Panjang beralamat di Jalan Yos Sudarso No 1 Selat Panjang Kota atau dapat menghubungi KP2KP Selatpanjang melalui media whatsapp nomor 089513830112. Ayo sampaikan SPT Tahunan Lebih Cepat, Lebih Nyaman. Aku sudah lapor, kamu kapan?” tutup Henry

 

 

(Uck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Aktivis dan Elemen Masyarakat Serukan Keadilan untuk Aknis Jance Zebua, Aksi 1000 Lilin Digelar di Medan
WALHI Desak Uni Eropa Masukkan Viskose ke EUDR, Soroti Jejak Deforestasi dan Pelanggaran HAM dalam Rantai Pasok Industri Fesyen Global
Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk
Yakub F Ismail: Byar Pet Listrik dan Opsi Terbaik Energi Nasional
Kementerian Desa Dorong Transformasi Ekonomi Kampung Lewat Program TEKAD di Papua Barat Daya
Fasilitas Medis Belum Berjalan Optimal, Ombudsman Minta Pemkab Sorong Lakukan Evaluasi Total RSUD JP Wanane
Kontingen Papua Barat Daya Tampil Gemilang di Kejuaraan Shorinji Kempo Unhas Cup XVIII
Mahasiswa Unamin Gelar Demo Reformasi Jilid II, DPR Kota Sorong Diberi Ultimatum 5 Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Ratusan Aktivis dan Elemen Masyarakat Serukan Keadilan untuk Aknis Jance Zebua, Aksi 1000 Lilin Digelar di Medan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

WALHI Desak Uni Eropa Masukkan Viskose ke EUDR, Soroti Jejak Deforestasi dan Pelanggaran HAM dalam Rantai Pasok Industri Fesyen Global

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:21 WIB

Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:25 WIB

Yakub F Ismail: Byar Pet Listrik dan Opsi Terbaik Energi Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:48 WIB

Kementerian Desa Dorong Transformasi Ekonomi Kampung Lewat Program TEKAD di Papua Barat Daya

Berita Terbaru