banner 728x90

Dugaan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis: Ujian bagi Kebebasan Pers di Indonesia.?? 

  • Bagikan

Photo: Surat Panggilan Kepolisian

Suararakyat.info.Bandar Lampung – Kebebasan pers kembali mendapat tantangan serius setelah seorang wartawan dari media Tintainformasi.com Official dipanggil oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemanggilan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG, yang dilayangkan oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Puspasari, SE., MM. Wartawan tersebut diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU ITE.

Kasus ini memicu polemik, mengingat sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, Polri telah memiliki MoU dengan Dewan Pers, yang menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

Diketahui, wartawan yang dilaporkan telah mengakomodasi hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers, namun laporan tetap diproses hingga tahap penyelidikan. Hal ini memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Jika pejabat publik bisa dengan mudah melaporkan wartawan menggunakan UU ITE tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, ini menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujar Rifky Indrawan, aktivis pers nasional.11/02/2025

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama komunitas pers nasional, yang khawatir praktik kriminalisasi wartawan akan semakin marak dan membahayakan demokrasi di Indonesia. Semua mata kini tertuju pada langkah Polresta Bandar Lampung dalam menangani perkara ini.

Apakah kebebasan pers akan terus terancam oleh pasal karet dalam UU ITE, atau justru kasus ini menjadi momentum bagi aparat untuk menjaga independensi jurnalistik? Jawabannya masih dinanti.

 

(Tim/Red)

 

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *