Dugaan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis: Ujian bagi Kebebasan Pers di Indonesia.?? 

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Surat Panggilan Kepolisian

Suararakyat.info.Bandar Lampung – Kebebasan pers kembali mendapat tantangan serius setelah seorang wartawan dari media Tintainformasi.com Official dipanggil oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemanggilan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG, yang dilayangkan oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Puspasari, SE., MM. Wartawan tersebut diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini memicu polemik, mengingat sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, Polri telah memiliki MoU dengan Dewan Pers, yang menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

READ  Kakorlantas: Intervensi Kapolri dan Kerja Sama Stakeholder Jadi Kunci Sukses Pengamanan Mudik Lebaran

Diketahui, wartawan yang dilaporkan telah mengakomodasi hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers, namun laporan tetap diproses hingga tahap penyelidikan. Hal ini memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Jika pejabat publik bisa dengan mudah melaporkan wartawan menggunakan UU ITE tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, ini menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujar Rifky Indrawan, aktivis pers nasional.11/02/2025

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama komunitas pers nasional, yang khawatir praktik kriminalisasi wartawan akan semakin marak dan membahayakan demokrasi di Indonesia. Semua mata kini tertuju pada langkah Polresta Bandar Lampung dalam menangani perkara ini.

Apakah kebebasan pers akan terus terancam oleh pasal karet dalam UU ITE, atau justru kasus ini menjadi momentum bagi aparat untuk menjaga independensi jurnalistik? Jawabannya masih dinanti.

 

(Tim/Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman
252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota
321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah
TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh
Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V
Penampungan Bak Air Bersih Capai Tahap Pengecoran Beton, Progres Signifikan
INISIATOR Apresiasi Ketegasan Kajati Sumsel Selamatkan Uang Rp1,2 Triliun
Kemendes PDT Dorong Pala Kaimana Jadi Kekuatan Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal Papua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:16 WIB

17 Tahun LBH BALINKRAS: Dari Pendampingan Rakyat Kecil hingga Menjaga Marwah Keadilan di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

252 Siswa SDN Ciherang Sukabumi Tak Terima MBG Lebih Lima Bulan, Disebutkan Alasan Over Kuota

Senin, 11 Mei 2026 - 03:06 WIB

321 WNA Digulung di Hayam Wuruk, Polri Bongkar Dugaan Sindikat Judi Online dan Penipuan Daring Internasional Bernilai Miliaran Rupiah

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:51 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari, Jadi Bukti Nyata Soliditas TNI-Polri dan Rakyat Kompak Bangun Kampung Tanah Rubuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:25 WIB

Kodaeral XIV Sorong Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang V

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, dalam kegiatan kuliah pakar yang diselenggarakan Universitas Pertahanan (Unhan) secara daring pada Jumat (8/5) dengan tema Penguatan Ketahanan Pangan Nasional melalui Inovasi Teknologi, Kebijakan Gizi dan Keamanan Pangan dalam Mendukung Keamanan Nasional.

Badan Gizi Nasional

BGN Tekankan Peran Komunikasi Publik Dalam Keberhasilan Program MBG

Senin, 11 Mei 2026 - 12:39 WIB