Dugaan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis: Ujian bagi Kebebasan Pers di Indonesia.?? 

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Surat Panggilan Kepolisian

Suararakyat.info.Bandar Lampung – Kebebasan pers kembali mendapat tantangan serius setelah seorang wartawan dari media Tintainformasi.com Official dipanggil oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemanggilan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG, yang dilayangkan oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Puspasari, SE., MM. Wartawan tersebut diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini memicu polemik, mengingat sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, Polri telah memiliki MoU dengan Dewan Pers, yang menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

READ  Pesawat A400M Resmi Datang Perkuat TNI, Prabowo: Tambah Kemampuan Udara Indonesia

Diketahui, wartawan yang dilaporkan telah mengakomodasi hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers, namun laporan tetap diproses hingga tahap penyelidikan. Hal ini memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Jika pejabat publik bisa dengan mudah melaporkan wartawan menggunakan UU ITE tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, ini menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujar Rifky Indrawan, aktivis pers nasional.11/02/2025

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama komunitas pers nasional, yang khawatir praktik kriminalisasi wartawan akan semakin marak dan membahayakan demokrasi di Indonesia. Semua mata kini tertuju pada langkah Polresta Bandar Lampung dalam menangani perkara ini.

Apakah kebebasan pers akan terus terancam oleh pasal karet dalam UU ITE, atau justru kasus ini menjadi momentum bagi aparat untuk menjaga independensi jurnalistik? Jawabannya masih dinanti.

 

(Tim/Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Jaga Soliditas dan Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Kodaeral XIV Rutin Olahraga Bersama
Pangdam Kasuari Kunjungi Yonif 764/IB, Tegaskan Disiplin, Kekompakan, dan Kepedulian
PT Gag Nikel Bangun Kedekatan Emosional dengan Media dan LSM Melalui Dialog Terbuka dan Kunjungan Lapangan
Komisi XIII DPR RI Tinjau Kinerja Keimigrasian Banten, Fokus Penguatan Pengawasan dan Pelayanan Publik
Badan Pemulihan Aset Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Beserta Muatan Light Crude Oil di Batam
Menpar Paparkan Arah Baru Pariwisata Indonesia pada Harvard Indonesian Student Association
Korlantas Polri Targetkan Seluruh Kendaraan Baru Wajib e-BPKB pada 2027
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:44 WIB

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:44 WIB

Jaga Soliditas dan Tingkatkan Kebugaran Tubuh, Kodaeral XIV Rutin Olahraga Bersama

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:30 WIB

Pangdam Kasuari Kunjungi Yonif 764/IB, Tegaskan Disiplin, Kekompakan, dan Kepedulian

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:21 WIB

PT Gag Nikel Bangun Kedekatan Emosional dengan Media dan LSM Melalui Dialog Terbuka dan Kunjungan Lapangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Tinjau Kinerja Keimigrasian Banten, Fokus Penguatan Pengawasan dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Berita Daerah

Menu MBG di SDN 1 Buyut Mekar, Maja Tuai Polemik dari Wali Murid

Sabtu, 24 Jan 2026 - 02:28 WIB