Aksi Gabungan Organisasi Mendorong Pemkot Kediri untuk Bertindak Tegas Terhadap Pengembang Tanpa Izin

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Aksi Gabungan Organisasi di Pemkot Kediri

Suararakyat.info.Kediri-Satuan Pelajar dan Mahasiswa atau lebih di kenal SAPMA PP kota kediri bersama GPM Swahira, Rekan Indonesiadan GMBI gruduk kantor DPKP, PDAM, dan pemkot Kediri menuntut penegakan Perda nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman. Serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN , kamis 06/01/25

Bagus Romadhon aktivis sekaligus nahkoda SAPMA PP kota kediri menuturkan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam membangun sebuah kota yang maju dan berkembang, transparansi dan kepercayaan merupakan faktor yang sangat penting. Namun, sayangnya, beberapa pengembang tanpa izin di Kota Kediri telah melanggar prinsip-prinsip ini.maka kami akan terus mendorong Pemerintah Kota Kediri untuk bertindak tegas terhadap pengembang yang tidak memiliki izin.” Tuturnya.

Lebih lanjut Bagus menyampaikan.Tindakan pengembang tanpa izin ini memiliki implikasi yang serius bagi masyarakat. Selain itu, tindakan pengembang tanpa izin juga berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika pengembang tidak mematuhi peraturan yang ada, PAD akan terganggu dan pemerintah akan kesulitan dalam membiayai berbagai program pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

READ  Kado Hitam HUT ke-50 Kolaka: Koalisi Masyarakat Desak Dirut Perumda Aneka Usaha Diproses Hukum

Dalam upaya untuk menciptakan tata ruang yang teratur , Pemerintah Kota Kediri perlu bertindak tegas terhadap pengembang tanpa mematuhi aturan yang di tetapkan. Dengan melakukan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap pembangunan di kota ini dilakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat dan memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan baik.Pungkas Bagus

Terakhir, tindakan pengembang tanpa izin juga memiliki dampak negatif langsung bagi masyarakat. Pembangunan yang tidak teratur dan tidak terkendali dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, seperti kerusakan lingkungan, banjir, atau kekacauan lalu lintas. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kediri tidak boleh main mata dalam menangani masalah ini dan harus bertindak tegas terhadap pengembang nakal.

Terkuak fakta bahwa Dari total 116 pengembang, baru 57 yang menyerahkan perijinan

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri, Heri Purnomo, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan jajarannya termasuk dengan berbagai pihak terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut. Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh pihak PDAM dan Pemkot.

( Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR
Prajurit Marinir Buktikan Kelasnya, Praka Erwin Simangunsong Juara Kickstriking Byon Madness Volume 4
Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi
Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional
Semangat Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimda Kota Bandung Teguhkan Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat, Putusan PN Denpasar terhadap Togar Situmorang Picu Kekhawatiran Dunia Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

SENGKARUT MBG: INVESTOR DESAK BGN TEGAKKAN PKS ATAU KEMBALIKAN DANA RP 218 MILIAR

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:38 WIB

Kepala Unit BRI Jalan Mesjid Selatpanjang Belum Tanggapi Konfirmasi Media, Transparansi Prosedur Penagihan dan Penjualan Agunan Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dukung Mobilitas dan Ekonomi, Pertamina Turunkan Harga BBM Diesel Nonsubsidi

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:47 WIB

Perkuat Integritas ASN, Kemenkum Papua Barat Ambil Sumpah PNS dan Angkat 10 Pejabat Fungsional

Berita Terbaru