Suararakyat.info.Kuanfan Singingi– Perambahan hutan di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Tim Advokasi Jaga Riau, Satria Ramadhan, SH MH CPM, dengan tegas menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers pada Rabu (23/1/2025). Satria menargetkan para pelaku, mulai dari korporasi besar hingga individu berpengaruh, yang diduga terlibat dalam alih fungsi ribuan hektar hutan menjadi perkebunan sawit.
“Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sumpuh di Kecamatan Hulu Kuantan telah dirampas untuk kepentingan pribadi. Ini kejahatan yang terorganisir dengan dampak ekologis yang sangat merusak,” ujar Satria.
Ia menyoroti laporan media Riaubisa (12/3/2023) yang mengungkap dugaan keterlibatan Koperasi Guna Karya dalam alih fungsi lahan secara ilegal. Bahkan, Penjabat Kepala Desa Serosah, Nofriadi Habi Putra, mengakui praktik ini.
Menurut Satria, lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor utama berlanjutnya aktivitas ilegal ini. Ia mempertanyakan apakah pembiaran ini disebabkan kelalaian atau justru ada perlindungan sistematis bagi pelaku.
“Ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi kejahatan yang melibatkan jaringan kuat. Publik harus tahu kebenarannya,” tegasnya.
Satria juga menyebutkan bahwa aturan hukum yang ada selama ini hanya formalitas tanpa implementasi nyata. Jika dibiarkan, hutan Riau hanya akan tinggal cerita.
Tidak hanya menuntut proses hukum yang tegas, Jaga Riau juga menyerukan agar pelaku perambahan diwajibkan memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Menurut Satria, pemulihan ekosistem adalah langkah penting untuk menyelamatkan masa depan generasi mendatang.
“Kerusakan ini membutuhkan puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih. Hukuman pidana saja tidak cukup; mereka harus bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Jaga Riau mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perambahan hutan yang mencurigakan. Partisipasi publik dianggap sebagai kunci keberhasilan perjuangan melawan perusakan lingkungan.
Langkah hukum Jaga Riau juga menargetkan pihak-pihak yang melindungi pelaku utama. Satria menegaskan, keadilan tidak boleh tunduk pada uang atau kekuasaan.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai. Ini saatnya membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Upaya Jaga Riau diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang merusak lingkungan. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan dari pihak berkepentingan.
“Hutan Riau harus diselamatkan. Keadilan harus ditegakkan,” tutup Satria.
(MP)