Jaga Riau Siap Bawa Kasus Perambahan Hutan ke Mahkamah Agung: “Keadilan Harus Ditegakkan!”

- Penulis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kuanfan Singingi– Perambahan hutan di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Tim Advokasi Jaga Riau, Satria Ramadhan, SH MH CPM, dengan tegas menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers pada Rabu (23/1/2025). Satria menargetkan para pelaku, mulai dari korporasi besar hingga individu berpengaruh, yang diduga terlibat dalam alih fungsi ribuan hektar hutan menjadi perkebunan sawit.

 

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sumpuh di Kecamatan Hulu Kuantan telah dirampas untuk kepentingan pribadi. Ini kejahatan yang terorganisir dengan dampak ekologis yang sangat merusak,” ujar Satria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menyoroti laporan media Riaubisa (12/3/2023) yang mengungkap dugaan keterlibatan Koperasi Guna Karya dalam alih fungsi lahan secara ilegal. Bahkan, Penjabat Kepala Desa Serosah, Nofriadi Habi Putra, mengakui praktik ini.

 

Menurut Satria, lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor utama berlanjutnya aktivitas ilegal ini. Ia mempertanyakan apakah pembiaran ini disebabkan kelalaian atau justru ada perlindungan sistematis bagi pelaku.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi kejahatan yang melibatkan jaringan kuat. Publik harus tahu kebenarannya,” tegasnya.

 

Satria juga menyebutkan bahwa aturan hukum yang ada selama ini hanya formalitas tanpa implementasi nyata. Jika dibiarkan, hutan Riau hanya akan tinggal cerita.

READ  Wakil Ketua I DPR Kota Sorong Buka Rapat Paripurna XIV Penyerahan Ranperda RPJMD 2025–2030

 

Tidak hanya menuntut proses hukum yang tegas, Jaga Riau juga menyerukan agar pelaku perambahan diwajibkan memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Menurut Satria, pemulihan ekosistem adalah langkah penting untuk menyelamatkan masa depan generasi mendatang.

 

“Kerusakan ini membutuhkan puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih. Hukuman pidana saja tidak cukup; mereka harus bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan,” tegasnya.

 

Selain itu, Jaga Riau mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perambahan hutan yang mencurigakan. Partisipasi publik dianggap sebagai kunci keberhasilan perjuangan melawan perusakan lingkungan.

 

Langkah hukum Jaga Riau juga menargetkan pihak-pihak yang melindungi pelaku utama. Satria menegaskan, keadilan tidak boleh tunduk pada uang atau kekuasaan.

 

“Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai. Ini saatnya membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

 

Upaya Jaga Riau diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang merusak lingkungan. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan dari pihak berkepentingan.

“Hutan Riau harus diselamatkan. Keadilan harus ditegakkan,” tutup Satria.

 

(MP)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan
Distribusi BBM Nelayan Inhil Dalam Sorotan, Kabid Perikanan Tegaskan Tak Ada Extra dan Barcode untuk Kapal 5 GT ke Atas
Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT
DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara
Aksi Ormas Berujung Laporan: Wali Kota Sukabumi Disorot dari Data hingga Dugaan Penistaan
Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang
POLISI CINTA PETANI: PERSONIL POLSEK BENGKALIS TURUN KE PERKEBUNAN MERAWAT HINGGA PANEN TANAMAN JAGUNG PIPIL BUMDES DARA SEMBILAN*
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:32 WIB

Pemkab Meranti Bantah Framing Pemberitaan Temuan BPK, Sebut Proses TPTGR Sedang Berjalan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:07 WIB

Yuliantini Minta Data Kemiskinan Diperkuat, Program Harus Tepat Sasaran hingga Tingkat RT

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:14 WIB

DPP ASWIN Resmi Sahkan Kepengurusan DPC Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2026–2031

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:48 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kodaeral XIV Sorong Menerima Kunjungan Kerja SKK Migas Perwakilan Pamalu dan KKKS Petronas Bobara

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:19 WIB

Aksi Ormas Berujung Laporan: Wali Kota Sukabumi Disorot dari Data hingga Dugaan Penistaan

Berita Terbaru