Suararakyat.info.Sukabumi-Badan Narkoba Nasional (BNNK) Sukabumi memberikan apresiasi pembukaan ruangan rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Langkah tersebut diharapkan salah satu upaya pemulihan dan pengembalian kondisi. Dalam membantu penyalahguna maupun korban penyalahguna narkotika.
Hal tersebut disampaikan sampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Gatot Harisaputro kepada awak media usai melaksanakan kegiatan pembukaan Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tahun Anggaran 2025. Senin (20/01/2025).
Lebihlanjut, Gatot mengatakan agar dapat kembali melaksanakan fungsionalitas sosialnya yaitu dapat melaksanakan kegiatan dalam masyarakat secara normal dan wajar.
“Program Rehabilitasi diimplementasikan sebagai upaya untuk mengurangi kasus penyalahgunaan narkotika di Lapas, pelaksanaan program ini diharapkan dapat membantu produktivitas WBP,” kata, Gatot Harisaputro.
Masih kata Gatot memberikan wawasan kepada WBP untuk selalu menjauhi narkoba, serta mempersiapkan WBP untuk siap kembali ke masyarakat setelah bebas. Dukungan berbagai pihak termasuk keluarga dan edukasi yang tepat kepada pecandu narkotika dapat memaksimalkan tercapainya tujuan Rehabilitasi tersebut.
“Stigma yang terbangun tentang pecandu narkotika di masyarakat patut untuk diminimalisir sehingga kondisi mantan pecandu dapat dipulihkan setelah kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat,” Ucapnya
Ditempat yang sama Kepala BNNK Sukabumi, AKBP. Dr Yuhernawa, S.H., M.M. mengatakan akan mengajak para pemangku kepentingan baik di sektor pemerintahan.Seperti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan disektor masyarakat dan swasta juga harus terus ditingkatkan.
“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong adanya komitmen semua pihak untuk Bersama-sama memerangi narkoba,” terangnya
Yuhernawa menjelaskan kebijakan BNN baik itu yang bersifat supply reduction maupun demand reduction harus dilakukan secara bersama-sama.
Dengan memutuskan rantai distribusi peredaran narkoba dan menghilangkan produksi narkoba tidak akan dapat berjalan secara efektif. Tanpa adanya upaya yang bersifat Penguatan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh untuk menyalahgunakan narkotika melalui upaya pencegahan maupun pemberdayaan masyarakat pada wilayah rawan narkotika.
“Termasuk dalam upaya demand reduction adalah upaya untuk meningkatkan baik jumlah maupun kualitas layanan rehabilitasi. Sehingga diharapkan bagi individu yang sudah terpapar narkoba bisa pulih Kembali untuk tidak tergoda lagi menggunakan narkoba,” Ujarnya.
(Prim RK)